-->
pasang

10 orang WNA yang menjadi gigolo di Batam Ditangkap

Gemariau.com - Petugas Imigrasi dan Kepolisian dari Polresta Balerang, Kepri menangkap 10 orang WNA yang menjadi gigolo di Batam. Mereka rupanya kerap 'beriklan' melalui media sosial. 

"Awalnya kita dapat informasi dari masyarakat, dari situ kita dalami melalui sosmed maupun secara fisik. Kita adakan pendekatan, kemudian di sosmed mengatakan mereka bisa melayani dan ada transaksi. Hal itu, transaksi itu yang didalami Polres Balerang. Di sana tergambar hal ini (prostitusi) terjadi," kata Kepala Kantor Imigrasi Batam Agus Wijaya. 

Agus menyampaikan hal itu dalam konferensi pers yang digelar di Hotel Grand Sahid Jaya, Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2016) malam. Konferensi itu dihadiri Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie. 

Saat ditangkap, para WNA diketahui tinggal di community house yang disediadan IOM dan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR). Agus menyebut kesepuluh WNA itu saat ini sudah berada di rumah detensi yang diawasi langsung oleh kantor Imigrasi. 

Sementara Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie mengatakan akan melakukan komunikasi dengan dua organisasi asal WNA itu. "Nanti kita bicara dengan IOM dan UNHCR, Community House ini sudah ada sekian tahun dengan maksud untuk memberikan keleluasaan bergaul dengan masyarakat tapi disalahgunakan. Jangan sampai orang asing merugikan Indonesia," kata Ronny dalam kesempatan yang sama. 

Lanjut Ronny, pengawasan yang ada di community house berbeda dengan pengawasan di rumah detensi. Ke depan pihaknya akan meminta agar pengawasan di community house dapat lebih ditingkatkan. 

"Ini jadi bagian yang harus kita evaluasi kembali, kita berikan penjagaan yang cukup ketat sehingga bisa diawasi kepergiannya, tujuannya kemana. Atau kita batasi bepergian yang merugikan negara kesatuan republik Indonesia khususnya masyarakat setempat," ujar Ronny. 

Ronny menambahkan, kesepuluh WNA yang sudah lebih dari satu tahun berada di Indonesia ini akan segera diproses secara hukum. Modus yang dilakukan juga akan didalami apakah melibatkan kota atau Provinsi lainnya. 

"Perbuatan pidana harus dibuktikan secara materiil. Bukti-buktinya sudah sangat mendukung namun kita belum bisa menjelaskan secara rinci masih proses. Nanti kalau sudah lengkap, bukti cukup dan sah, kita bisa jelaskan. Sehingga mereka tidak bisa memungkiri," ujarnya. dikutip dari detik.

"Mereka (setelah proses hukum) akan kita terapkan tindakan administrasi keimigrasian. Deportasi dan penangkalan. Kalau perlu seumur hidup tidak boleh masuk (Indonesia). Karena ini berbahaya, sebagai pengungsi harusnya sambil menunggu mereka bersikap baik agar diterima negara tujuan. Seperti ini mereka bukan menjadikan Indonesia negara transit tapi (negara)tujuan. Masyarakat jangan sampai terbohongi dan termanfaatkan, karena mereka kan tujuannya ekonomi," sambung Ronny. (detik/gr)

0 Response to "10 orang WNA yang menjadi gigolo di Batam Ditangkap"

Posting Komentar