-->
pasang

BPK Bantah Dikatakan Beri Rekomendasi Sumber Waras Untuk Diijual Kembali

Gedung BPK

GEMARIAU.COM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menampik pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang asal, soal rekomendasi penjualan kembali tanah RS Sumber Waras. Faktanya, BPK telah melakukan dua kali pemeriksaan terkait pengadaan tanah RS Sumber Waras tersebut.

Pertama, pemeriksaan laporan keuangan pemerintah provinsi DKI Jakarta tahun 2014 menemukan pengadaan tanah RS Sumber Waras tidak melalui proses memadai sehingga berindikasi merugikan daerah senilai Rp 191,33 miliar. Oleh karena itu, dalam laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014 merekomendasikan, untuk membatalkan pembelian tanah RS Sumber Waras dengan pihak YKSW dan jika pembatalan tersebut tidak dapat dilaksanakan maka bisa melakukan pemulihan indikasi kerugian daerah minimal Rp 191,33 miliar atas selisih dengan PT CKU.

Meminta pertanggungjawaban pihak YKSW untuk menyerahkan lokasi fisik di tanah Jalan Kyai Tapa sesuai yang ditawarkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bukan fisik di tanah yang berada di Jalan Tomang Utara. Lalu menagih tunggakan PBB sejak tahun 1994 sampai dengan 2014 yang belum dibayar YKSW senilai Rp 3,08 miliar.

Rekomendasi lain memerintahkan SKPD/SKPKD supaya meningkatkan pemahaman dan pengetahuan proses pengadaan lahan serta meningkatkan koordinasi antar SKPD terkait dalam pembebasan tanah dengan berpedoman pada ketentuan berlaku.

Memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada tim pembelian tanah yang tidak cermat dan tidak teliti melakukan pencocokan lokasi tanah berdasarkan Zona Nilai Tanah (ZNT) di lapangan.

"Tidak ada menjual kembali dengan tidak ada rekomendasi itu, tolong dikutip laporan saja," ujarnya di kantornya, Jakarta, Rabu (13/4/2016).

Selanjutnya pada pemeriksaan kedua merupakan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai surat KPK tanggal 6 Agustus 2016. Dalam pemeriksaan tersebut, BPK melaksanakan pemeriksaan investigatif pengadaan RS Sumber Waras selama 4 bulan sesuai dengan ketentuan dan standar pemeriksaan keuangan negara.

BPK telah menyerahkan hasil pemeriksaan tersebut pada KPK pada 7 Desember 2015.

Dari pemeriksaan tersebut BPK menemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Namun begitu, pihaknya tidak mau membeberkan hasil investigasi tersebut.***

0 Response to "BPK Bantah Dikatakan Beri Rekomendasi Sumber Waras Untuk Diijual Kembali"

Posting Komentar