-->
pasang

Aguan bungkam Setelah Diperiksa KPK, Ssoal Kasus Suap Reklamasi

CEO PT Agung Sedayu Group, Aguan diperiksa KPK
GEMARIAU.COM - Setelah usai jalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), CEO PT Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan bungkam. Ia diperiksa terkait kasus suap pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) reklamasi teluk Jakarta yang menyeret ketua komisi D DPRD, Mohamad Sanusi. 

Aguan yang keluar sekitar pukul 18.15 WIB itu sama sekali tidak berkomentar saat para awak media mencecarnya soal kasus tersebut. Dengan pengawalan ketat dari pihak keamanan KPK dan ajudannya Aguan tetap bungkam hingga memasuki mobil Alphard putih miliknya, terlihat seorang pria mengenakan kemeja batik cokelat ikut masuk ke dalam mobil bos perusahaan properti besar tersebut.

CEO PT Agung Sedayu Group ini, diperiksa oleh penyidik sebagai saksi atas tersangka Mohamad Sanusi. Tidak hanya Aguan, staf khusus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama juga diperiksa sebagai saksi, namun pemeriksaan keduanya tidak untuk dikonfrontir. 

Baik Aguan dan Sunny sama-sama dicegah oleh KPK untuk berpergian ke luar negeri, selain Aguan dan Sunny KPK juga telah mengajukan permohonan cegah ke luar negeri untuk Ariesman Widjaja, presdir PT Agung Podomoro land, Gerry Prasetya, Berlian, dan Richard Halim Kusuma. 

Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka atas kasus suap terkait pembahasan raperda (rancangan peraturan daerah) zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) dan raperda tata ruang strategis Jakarta Utara. Ketua komisi D DPRD DKI M Sanusi ditangkap saat melakukan transaksi dengan pihak swasta berinisial GEF yang berperan sebagai perantara dari PT Agung Podomoro Land (APL).

PT Agung Podomoro Land melalui anak perusahaannya, PT Muara Wisesa Samudera merupakan salah satu perusahaan pengembang dalam proyek reklamasi itu. Perusahaan ini melakukan pembangunan pulau G seluas 161 hektar yang diperuntukan untuk hunian, komersil, dan rekreasi.

Dalam reklamasi pantai utara ini PT Agung Podomoro Land dan PT Agung Sedayu Group merupakan dua pengembang yang terlibat dalam proyek reklamasi pantai utara Jakarta.

PT Agung Sedayu Group menggarap proyek Pulau A, B, C, D dan E dengan total luas sekitar 1.331 hektare melalui anak perusahaannya, PT Kapuk Naga Indah. Sedangkan PT Agung Podomoro Land akan menggarap proyek Pulau G seluas 161 hektare melalui PT Muara Wisesa.(uc)

0 Response to "Aguan bungkam Setelah Diperiksa KPK, Ssoal Kasus Suap Reklamasi"

Posting Komentar