Sarana angkutan di Pekanbaru harus bersiapi-siap menurunkan tarif mulai 1 Mei. |
"Proses penyesuaian tarif angkutan hampir selesai. Setelah SK Walikota terbit sudah bisa diterapkan," kata Kepala Dishubkomimfo Pekanbaru, Arifin Harahap, di Pekanbaru, Rabu (13/4/2016).
Sesuai dengan hasil rapat dengan sejumlah pihak terkait seperti Organda, perwakilan pengusaha angkutan dan operator taksi, bersama Dishubkomimfo pada Jumat (8/4/2016) lalu, besaran penurunan tarif angkutan disepakati sebesar Rp500.
"Kini tinggal menunggu persetujuan walikota dan penerbitan SK," ucap Arifin. (rnl)
0 Response to "Penurunan Tarif Angkutan Bisa Diterapkan Setelah SK walikota"
Posting Komentar