Photo Ilustrasi |
Gemariau.com - PETA tapal
batas tahun 2002 sekarang ini menimbulkan permasalahan besar bagi masyarakat di
Kabupaten Pelalawan. Pasalnya, peta yang menghabiskan anggaran Rp1,5 miliar
tersebut salah dalam pembuatannya.
Peta yang ditandatangani Bupati
Pelalawan, H Tengku Azmun Jakfar, Camat Pelalawan, T Muklhis, dan Camat Bunut,
Hadi Purnomo tersebut menyisakan permasalahan ditengah masyarakat. Terutama
masyarakat Desa Sungai Ara dan Desa Merbau.
Perselisihan karena tapal batas
tersebut, sebenarnya sudah dilakukan jalan tengah tahun 2005 lalu, dengan
membuat kesepakatan bersama untuk menindaklanjutinya. Hanya saja, permasalahan
ini terus berlanjut karena tidak adanya peraturan daerah yang mengatur mengenai
tapal batas itu.
Alhasil saling klaim lahan terjadi.
Bahkan penjualan lahan juga dilakukan karena masing-masing memiliki surat tanah
sendiri. Sebuah kondisi yang cukup memilukan saat ini di Kabupaten Pelalawan.
Bila ini terus terjadi, tanpa diperhatikan pemerintah daerah maka berdampak
buruk terhadap perpecahan.
Seperti yang diutarakan Darmawi,
Pengamat Pemerintahan, seharusnya daerah bisa menyikapi masalah tapal batas ini
dengan baik. Jangan biarkan masyarakat menjadi terombang-ambing. Kondisi yang
tidka bisa dibiarkan terus oleh pemerintah.
“Dilihat dari sisi manapun menurut saya,
peta tapal batas 2002 lebih kuat daripada kesepakatan yang dibuat tahun 2005.
Sebab, tapal batas tahun 2002 diketahui Bupati Pelalawan. Pertanyaannya mengapa
diabiarkan terus berlanjut masalah ini,” ujarnya bertanya
Namun demikian, masyarakat harus lebih
berfikir arif melakukan telaah secara hukum masalah ini. Dia menyarankan,
masyarakat hendaknya bisa melakukan sebuah komunikasi dengan pemerintah daerah.
Minta pemerintah daerah melakukan pembaharuan yang disepakati bersama dan
diketahui kepala daerah.
“Sudah jelas salah ya jangan ditiru.
Tapi , mengapa dibiarkan dan ada apa ini semua?,” ungkapnya mengakhiri. (grc/gan)
0 Response to "Tapal Batas Pelalawan 2002 Timbulkan Konflik"
Posting Komentar