-->
pasang

Mendirikan PT Semakin Mudah, Begini Caranya


Gemariau.com - Kementerian Hukum dan HAM terus melakukan pembenahan, termasuk dalam proses pendirian badan usaha (perusahaan) dengan status perseroan terbatas (PT).
Dirjen Administrasi Hukum Umum Umum (AHU) Kementeruan Hukum dan HAM, Aidir Amin Daud mengungkapkan per tanggal 8 Januari 2014 pihaknya telah menerapkan sistem pendaftaran PT secara online.

"Dengan cara ini diharapkan akan semakin mempercepat proses administrasi dan masyarakat tak perlu lagi repot-repot datang ke kantor Kementerian Hukum dan HAM," ujarnya kepada
 Kompas.com, di sela-sela penyerahan penghargaan oleh Alpha Southeast Asia kepada PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) Kamis (23/1/2014).

Langkah pertama adalah membeli
 voucher pendaftaran di BNI senilai Rp 200.000. Setelah itu, membuka website ahu.web.id, dan klik menu "Pesan Nama PT Baru".

Masukkan nomor voucher, dan ketik nama perusahaan yang diinginkan. Saat itu, pendaftar juga akan mendapatkan nama PT lain yang memiliki kesamaan kata dengan nama perusahaan yang ingin didirikan.

Setelah dipastikan tidak memiliki nama yang sama dengan PT lain, pemohon bisa mencetak (print) nama PT yang telah dipesan, berikut barcode-nya.

"Nama yang didaftarkan itu memiliki jangka waktu 60 hari. Jika tidak ditindaklanjuti dengan pengesahan ke notaris, otomatis nama PT dipesan kepada kami akan hangus," lanjutnya.

Jika pemohon ingin melanjutkan ke pengesahan, berkas yang telah dicetak dibawa ke notaris. Sementara, notaris yang akan mengesahkan diharuskan membeli voucher pengesahan ke BNI seharga Rp 1,58 juta.

Dengan proses yang hampir sama, notaris memasukkan data-data tersebut ke website AHU. Tak sampai 10 menit, proses pendaftaran PT sudah selesai.

"Untuk proses pendirian PT di Kemenkum HAM, sekarang tak perlu lagi memakan waktu berminggu-minggu. Tak lebih dari 1 jam, semua selesai. Kalaupun ada lebihnya, itu adalah proses di notaris semata," jelasnya.

Aidir mengungkapkan kerjasama dengan BNI telah membantu instansinya memangkas proses birokrasi. "Mungkin ke depan tak ada lagi proses yang melibatkan pegawai di Kemenkum HAM, sehingga prosesnya bisa cepat dan efisien," jelasnya. (*)


0 Response to "Mendirikan PT Semakin Mudah, Begini Caranya"

Posting Komentar