-->
pasang

Ternyata Jokowi minta supaya MK Menolak permohonannya Ahok


Gemariau.com - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra turut hadir di Gedung Mahkamah Konstitusi untuk menyaksikan uji materi atau judicial review keharusan cuti dalam Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Yusril memandang sidang MK yang memeriksa permohonan Ahok tentang cuti gubernur petahana sangat menarik.

Sebab, lanjut Yusril, pemerintah Presiden Joko Widodo yang diwakili Kementerian Dalam Negeri menunjuk Kepala Biro Hukum Widodo Sigit Pudjianto menyampaikan argumentasinya untuk menolak permohonan Ahok.

"Ternyata di MK Jokowi minta kepada MK supaya menolak permohonannya Ahok. Jadi ya kalau begitu ya Jokowi meminta kepada MK supaya permohonan Ahok ditolak. Ya kan? Sudah begitu saja," kata Yusril di MK, Jakarta, Senin (5/9).

Menurut Yusril, dalam permohonannya Ahok minta agar MK menafsirkan kewajiban cuti bagi petahana ketika kampanye hanya pilihan saja. Dengan demikian, dalam kampanye pilgub nanti, Ahok bisa cuti bisa tidak. Ahok menganggap cuti itu hak bukan kewajiban.

Ia menambahkan, Ahok beralasan bahwa cuti kampanye itu mengurangi haknya menjabat gubernur selama 5 tahun. Selain itu Ahok mengatakan dirinya punya tanggungjawab untuk membahas APBD DKI dan menjalankan tugas-tugas lain, sehingga dia tidak perlu cuti

"Namun anehnya Presiden Jokowi melalui kuasa hukumnya menyanggah semua argumentasi hukum yang Ahok kemukakan. Presiden Jokowi malah meminta agar MK menolak permohonan Ahok dengan alasan agar pilkada berjalan jujur, adil dan fair maka cuti adalah wajib," jelas Yusril.

"Pilkada kata Jokowi melalui kuasa hukumnya harus bebas dari segala penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang oleh calon petahana. Karena itu pilihannya hanya 2, petahana berhenti atau cuti. Merujuk putusan MK sebelumnya, petahana wajib cuti jika maju di daerah yang sama," tambahnya.

Selanjutnya, kata Yusril, sikap DPR ternyata sama dengan sikap Presiden Jokowi. DPR juga minta agar MK menolak permohonan Ahok.

"Hari ini baru giliran Presiden Jokowi dan DPR untuk memberikan tanggapan atas permohonan pengujian UU Pilkada yang dimohon Ahok. Sidang akan dilanjutkan lagi tanggal 15 September untuk mendengar tanggapan KPU Pusat dan Pihak Terkait, yakni Habiburrokhman dan saya," tutup Yusril.(merdeka/grc)

0 Response to "Ternyata Jokowi minta supaya MK Menolak permohonannya Ahok"

Posting Komentar