-->
pasang

Dua Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh BPN Kampar Cacat Hukum

Ilustrasi
Gemariau.com, Bangkinang -  Dua Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kampar batal, setelah Penerbitan SHM tersebut, dinyatakan cacat hukum oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, pada Rabu (29/6/2016). Hal ini disampaikan oleh majelis hakim yang memeriksa perkara dengan pihak tergugat BPN Kampar disaat persidangan, dengan nomor perkara 07/G/2016/PTUN-PBR yang dipimpin oleh Himawan bersama hakim anggota Nasripal dan Mala Hayati. Dan awalnya gugatan tersebut dilayangkan oleh Umar dan Yap Ling Li melalui pengacaranya Adi Karma. 

"Kedua SHM ini jelas cacat hukum. Jadi harus dibatalkan BPN Kampar, demi penegakan hukum," ucap Adi Karma didampingi pengacara Dewi Sepriany dan DT Nouvendi dalam keterangan persnya di Bangkinang, Rabu malam.

SHM yang dibatalkan tersebut yaitu, pertama SHM 346 tahun 1980 dengan luas tanah 15.200 meter persegi. kedua SHM 347 tahun 1980 dengan luas 15.130 meter persegi. Dan keduanya atas nama Azrul Harun dan lokasi tanah berada di Desa Teratak Buluh Kecamatan Siak Hulu.

Adi Karma menambahkan, sebab cacat hukum dari kedua SHM ini, terletak pada proses penerbitannya. Disitu disebutkan, SHM tidak memiliki warkah. Bahkan tidak memiliki peta indeks dan surat ukurnya di BPN.
Adi menjelaskan, penerbitan SHM itu hanya berdasarkan Akta Hibah. Namun anehnya, hibah tidak mendapat persetujuan ahli waris.

"Dalam akta hibah luasnya 25.000 meter persegi. Sementara di SHM menjadi 31.000. Ini kan, kacau. Asal main terbit aja," pungkasnya. (gr).

0 Response to "Dua Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh BPN Kampar Cacat Hukum"

Posting Komentar