Kasubag UPTD Parkir Dishub Kota Pekanbaru Sarwono, Rabu (11/5) mengatakan persoalan parkir disebabkan oleh dua faktor. Pertama, banyaknya juru parkir (Jukir) liar yang membuka titik parkir sembarangan dan yang kedua disebabkan oleh bandelnya pengendara yang memarkirkan kendaraan di zona-zona bebas parkir.
Sarwono menyebut, kedua faktor tersebut memiliki keterkaitan. Sebab, munculnya jukir liar dikarenakan banyaknya pengendara yang memarkirkan kendaraannya di zonas bebas parkir. Padahal, pihaknya sudah memasang rambu-rambu bebas parkir sebelumnya.
"Kebanyakan dari mereka bermain kucing-kucingan. Ketika didatangi justru kabur. Ini yang membuat penertiban jukir menjadi sulit," katanya.
Selain itu, beberapa jukir juga banyak yang memanfaatkan lahan di pinggiran jalan sebagai tempat parkir dadakan. Bahkan, pihaknya pernah menemukan tiket parkir palsu di salah satu titik parkir di kawasan MTQ.
"Ada juga yang sampai mencetak karcis parkir sendiri. Bentuknya sama, ada logo Dishub Kota Pekanbaru, namun harganya Rp. 3.000 untuk motor dan Rp. 5.000 untuk mobil," paparnya.
Menyikapi hal tersebut, pihaknya telah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) khusus menggantikan Perda nomer 2/2009 tentang penyelenggaraan perparkiran. Dalam ranperda tersebut, pihaknya ingin menambah besaran sanksi denda menjadi lebih tinggi.
"Pada Perda nomer 5/2009 kan dijelaskan, bahwa denda setelah penderekan kendaraan roda empat hanya Rp20 ribu. Dalam Ranperda nanti, akan kita naikkan sampai Rp600 ribu," paparnya.
Ia berharap, agar Ranperda tersebut dapat segera diselesaikan dan disahkan oleh DPRD Kota Pekanbaru. Dengan demikian, pihaknya dapat berlaku lebih tegas, baik pada pengendara maupun pelaku jukir liar.
"Dengan adanya aturan itu, kita berharap penyelenggaraan perparkiran di Kota Pekanbaru dapat berjalan lebih baik lagi," tutupnya.
Siapkan Denda Rp600 Ribu Untuk Parkir Sembarangan
Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Pekanbaru, Provinsi Riau membuat gebrakan dengan menaikkan denda parkir sembarangan dari Rp20.000 menjadi hingga Rp600.000 dalam menertibkan parkir liar.
"Parkir liar makin marak dan kami sudah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) khusus menggantikan Perda nomor 2/2009 tentang penyelenggaraan perparkiran kepada DPRD," kata Kasubag UPTD Parkir Dishub Kota Pekanbaru Sarwono di Pekanbaru.
Tujuan denda yang mahal itu adalah memberikan efek jera dan menekan tumbuhnya parkir liar di tempat yang jelas-jelas dilarang menjadi lokasi kendaraan.
Ia berharap, agar DPRD bisa menggesa penyelesaian Ranperda parkir baru, sehingga pihaknya dapat menertipkan wilayah parkiran liar yang kini menjamur di Pekanbaru.
"Kami bisa berlaku lebih tegas, baik pada pengendara maupun pelaku juru parkir liar dengan Perda baru," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kasubag UPTD Parkir Dishub Kota Pekanbaru Sarwono menyebutkan, persoalan parkir di Pekanbaru semakin kacau. Karena tidak hanya permasalahan juru parkir ilegal namun juga ada yang membuka titik - titik parkir ilegal, diantaranya di kawasan MTQ dan sekitarnya.
Dishubkomimfo mengeluhkan sangat sulit untuk menertibkan mereka karena tidak ada dasar hukumnya. Apalagi persoalan parkir disebabkan oleh dua faktor, pertama, banyaknya juru parkir liar yang membuka titik parkir sembarangan dan yang kedua disebabkan oleh bandelnya pengendara yang memarkirkan kendaraan di zona-zona bebas parkir.
Seorang warga Wandi menyatakan denda tersebut terlalu besar apalagi kalau nanti pemberlakuannya tidak diikuti dengan sosialisasi yang tepat.
"Pemerintah diuntungkan dengan denda besar tersebut, sementara warga yang tidak tau aturan itu mesti membayar mahal," katanya.
Selain itu, munculnya tempat parkir liar disebabkan sarana parkir yang tersedia tidak mampu menampung banyak kendaraan sehingga tempat yang tidak diperbolehkan parkir akhirnya dimanfaatkan untuk meletakkan kendaraan. (rnl)
0 Response to "Dishub Pekanbaru Siapkan Strategi Atasi Jukir Ilegal"
Posting Komentar