-->
pasang

BPN Rohil Beri Jawaban Terkait Legalitas Tanah IPDN Rohil

Bangunan IPDN kampus Rohil.
Gemariau.com, Ujungtanjung - Tudingan yang dialamatkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rohil yang lambat dalam menerbitkan sertifikat tanah Bangunan IPDN kampus Rohil mendapat sanggahan, lantaran prosesnya membutuhkan waktu yang cukup lama.

"Setelah pertemuan dengan pihak terkait, BPN akan segera memprosesnya. Sebab, pembuatan sertifikat tanah ada beberapa yakni, penetapan lokasi dari pemda, kemudian pengajuan permohonan dengan melampirkan bukti gantirugi atas tanah tersebut, pengukuran dan penerbitan," kata Plt Kepala BPN Rohil, Syahrial, saat dikonfirmasi, Rabu(11/5/2016).

Menurutnya, proses pembuatan sertifikasi tanah membutuhkan waktu sedikitnya 60 hari. Ia mengaku, lahan IPDN sebelumnya sudah dilakukan pengukuran, akan tetapi terhenti karena terkendala syarat yang belum dilengkapi pemerintah daerah.

"Sekitar tahun 2012 sudah kita usulkan melengkapi persyaratnya, tetapi karena kesibukan pemerintah daerah sehingga sering lalai. Kita tidak untuk mencari luas lahan, melainkan hanya mengukur sesuai kepemilikan tanah," ujarnya.

Masih katanya, proses ganti rugi sudah dilakukan pemerintah daerah Kabupaten Rohil, sedangkan BPN sama sekali tidak terlibat dalam proses tersebut. Namun disisi lain BPN memiliki kewajiban menyelamatkan aset pemerintah daerah. "Sepanjang semua persyaratan terpenuhi maka kewajiban BPN memprosesnya," tegasnya. (zl)

0 Response to "BPN Rohil Beri Jawaban Terkait Legalitas Tanah IPDN Rohil"

Posting Komentar