Belum Mendapatkan Ganti Rugi, Pemilik Lahan Siap Tuntut Pelindo Dumai Terkait Proyek Jembatan Lingkar. |
Selain menyiapkan langkah tuntutan ke ranah hukum, PT. Pelindo Cabang I Dumai dan Pemerintah Provinsi Riau diminta meninjau kembali pembangunan Jalan Lingkar serta Jembatan Sungai Dumai yang menggunakan uang negara karena status jalan dan jembatan berada di lahan masyarakat dan belum dibebaskan.
Mad Idrus, mantan RT di Jalan Nelayan Laut, Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat kepada riauterkinicom, mengatakan bahwa dampak dari pembangunan jalan lingkar dan jembatan itu mengenai lahan masyarakat. Ada 18 warga yang lahanya terkena imbas rencana lanjutan pembangunan jalan lingkar dan jembatan itu.
"Pembangunan Jalan Lingkar dan Jembatan Sungai Dumai oleh PT. Pelindo Cabang I Dumai dan Pemprov Riau itu berada di lahan masyarakat. Ada 18 warga yang tanahnya terkena. Tapi Pelindo dan Pemprov Riau belum ada melakukan upaya pembebasan lahan atau ganti rugi kepada masyarakat," katanya, Jumat (13/5/16).
Dikatakan Mad Idrus, jika pembangunan jalan lingkar dan jembatan Sungai Dumai itu dilanjutkan maka pihaknya bersama warga lainnya yang lahannya terkena dampak akan menutut PT. Pelindo Cabang I Dumai. Sejauh ini, sejumlah data dan titik kordinat atas lahan itu sudah dipersiapkan untuk menjerat perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.
"Kasus ini kan sudah lama dan baru-baru ini muncul kabar akan dilanjutkannya kembali pembangunan jalan lingkar dan jembatan sungai Dumai oleh Pelindo. Oleh karena itu kami sudah siapkan data untuk menuntut Pelindo Dumai, karena belum ada upaya pembebasan lahan masyarakat yang terkena dampak pembangunan jembatan Sungai Dumai itu," tegasnya.
Sementara Akhmad Khadafi, selaku ahli waris yang tanahnya terkena dampak pembangunan jalan lingkar dan jembatan Sungai Dumai menilai Pelindo Dumai telah menyerobot lahan masyarakat dengan cara pemagaran dan mengklaim lahan tersebut milik mereka. Padahal pagar beton yang didirikan oleh Pelindo di tanah masyarakat tersebut tanpa adanya se izin ahli waris.
"Pembangunan jalan lingkar yang direncanakan akan kembali dilanjutkan oleh PT Pelindo bersamaan dengan jembatan sungai Dumai yang menghubungkan dermaga D tersebut merupakan pelanggaran berat, dikarenakan telah merugikan pihak masyarakat. Kami selaku ahli waris sampai saat ini belum mendapatkan ganti rugi terhadap penyerobotan lahan ini," katanya.
Selaku pihak yang dirugikan, Akhmad Khadafi meminta kepada pihak perusahaan untuk tidak melanjutkan proyek pengembangan jalan lingkar dan jembatan sungai Dumai tersebut sebelum semua permasalahan dilapangan diselesaikan. Pihaknya juga meminta kepada Pemko Dumai untuk tidak mengeluarkan izin pelaksanaan pembangunan jalan lingkar dan jembatan itu.
"Sebelum semua masalah telah diselesaikan, kami minta kepada Pemko Dumai tidak mengeluarkan izin. Apabila pihak masyarakat tetap dirugikan atas persoalan ini maka kita akan bawa keranah hukum. Tidak hanya itu kami juga menghimbau kepada Pemerintah Provinsi Riau untuk meninjau ulang terhadap pembangunan jalan lingkar yang menggunakan uang negara tersebut," tutupnyanya. (sy)
0 Response to "Belum Mendapatkan Ganti Rugi, Pemilik Lahan Siap Tuntut Pelindo Dumai Terkait Proyek Jembatan Lingkar"
Posting Komentar