Ilustrasi. |
Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak.
Kepala Disdukcapil Dumai Suardi mengatakan, KIA layaknya adalah berfungsi mirip dengan Kartu Tanda Penduduk namun karena syarat pemilik KTP adalah berusia 17 tahun ke atas maka dibuatlah aturan mengenai KIA ini.
"Kita siap menjalankan program pemerintah ini semoga bisa terlaksana sesuai himbauan Mendagri, agar Dumai mampu sebagai kota percontohan dalam pelaksanaan program tersebut," ujarnya.
Dijelaskan, KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Diharapkan juga selesainya pembahasan anggaran perubahan Kota Dumai di tahun 2016 ini, maka secepatnya pula terlaksana program KIA.
"Kita akan secepatnya melaksanakan program tersebut, melaksanakan pelayanan secara prima demi terciptanya masyarakat Kota Dumai yang makmur dan madani." ungkap dia. (sy)
0 Response to "Disdukcapil Dumai Segera Realisasi KTP untuk Anak-anak"
Posting Komentar