Ilustrasi. |
Namun itu baru sebatas pembayaran retribusi dari masyarakat memiliki Rumah Toko (Ruko), Rumah Kantor (Rukan), kantor pemerintah dan swasta, sedangkan pemukiman masyarakat belum dikenakan tarif.
Kepala Dinas Kebersihan, Pemukiman dan Pemakaman Inhil, Sirajuddin, meskipun pemukiman penduduk belum dikenakan tarif, namun petugas kebersihan tetap mengambil sampah di wilayah tersebut.
"Pemukiman masyarakat belum dikenakan tarif, yang ada Kantor Pemerintah, Swasta, BUMN, BUMD, Ruko dan Kios," ujar Sirajuddin.
Untuk pemukiman penduduk yang berada di dalam gang, saat ini dijelaskannya petugas sampah menggunakan gerobak sampah, namun hal itu baru di wilayah Jalan M Boya dan sekitarnya.
Ia juga mengakui, bahwa pihaknya masih kekurangan armada pengangkut sampah, sehingga pengangkutan sampah terbatas di Kecamatan Tembilahan dan Tembilahan Hulu yang hanya sampai Jalan Saptamarga.
"Kita sudah juga meminta penambahan armada, sehingga bisa menambah rute," tukas Sirajuddin. (kus)
0 Response to "Retribusi PAD Sampah di Inhil Capai Rp200 Juta"
Posting Komentar