Saleh, pengacara Abu Arief mengatakan, laporan terhadap Hasnaeni bukan merupakan faktor politis terkait pencalonan Hasnaeni maju sebagai Cagub DKI Jakarta.
"Tidak ada urusan soal Pilkada. Saya tidak pernah ada omongan ke media kok sebelum ini. Yang buka statement kan Dir (Dirkrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti)," kata Saleh kepada wartawan. Rabu, (13/4/2016).
Menurutnya, Hasnaeni sudah lama dipanggil polisi untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Namun, selama ini yang bersangkutan selalu berpindah-pindah rumah.
"Sudah lama kok dipanggil. Cuma dia pindah-pindah lokasinya. Duren Tiga, Pancoran, abis itu Lebak Bulus. Terakhir di Kemang. Saya sampe tanya ke RT-nya. Penyidik juga sudah nyari kok akhirnya di Kemang," katanya menambahkan.
Dia pun mengaku sudah melakukan somasi dan menghubungi Hasnaeni. "Saya juga pernah somasi dia tidak dijawab, saya telepon tidak dijawab," ujarnya.
Saleh mengaku sering datang ke Polda Metro Jaya untuk menanyakan perkembangan kasus yang dilaporkan kliennya.
"Saya sering (datang ke Polda), Minggu lalu saya ke sini mempertanyakan. Ini tuh sudah lama kasusnya. Terakhir juga karena Melibatkan perbankan kemudian pihak perbankan masih diperiksa. Hasnaeni itu juga sudah pernah dipanggil kok, hadir, tapi tidak mengakui. Itu tahun 2015," katanya.
Mengenai ancaman dari pihak Hasnaeni yang akan melaporkan balik atas laporan tersebut, dirinya mempersilahkannya. "Itu hak dia. Pertemuan di Ambasador sama saya kok dan sama klien. Kalau dia bilang tidak kenal bohong. Yang mengajukan sanggahan banding saya kok," ucapnya.
Dia pun memastikan, pihak Kepolisian akan segera memanggil Hasnaeni untuk menjalani pemeriksaan. "Jadi tadi pagi sudah ke rumahnya, sudah ditemui pagi tadi. Hasnaeni minta panggilan resmi. Alasannya panggilan satu dan dua tidak sampai."
Sebelumnya, berdasarkan informasi yang didapat, kasus yang menjerat Hasnaeni berawal pada akhir Mei 2014 lalu, seorang pengusaha bernama Abu Arief selaku Direktur Utama PT TCJ dikenalkan oleh Arifin Abas (almarhum).
Saat itu, korban dijanjikan akan dimenangkan dalam sanggahan banding dalam lelang proyek pembangunan dua ruas jalan di Jayapura.
Antara Abu Arief dengan Hasnaeni sendiri telah dibuatkan surat perjanjian kerja sama untuk pengurusan sanggahan banding tersebut. Hasnaeni dan saksi meyakinkan korban akan memenangkan sanggahan banding itu lantaran mengaku punya kenalan orang dalam di Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU).
Abu Arief sendiri telah memberikan sejumlah uang kepada Hasnaeni sekitar Rp900 juta, yang sebagian dibayarkan dengan cek dan sebagian dibelikan iPhone sebanyak 6 unit senilai Rp 30 juta.
Namun, seiring berjalannya waktu, rupanya Kemen PU menyatakan bahwa sanggahan banding yang diajukan Abu Arief dianggap sebagai pengaduan. Sebab, sampai dengan batas akhir masa sanggah tidak menyampaikan jaminan sanggahan banding asli, sehingga sanggahan banding yang diajukan tidak sesuai dengan prosedur.
Dengan ditolaknya sanggahan banding itu, proses lelang pun terus berlanjut. Alhasil, tender proyek pembangunan dua ruas jalan itu pun jatuh ke tangan perusahaan lain. Atas hal itu, korban merasa dirugikan.
Atas dasar tersebut, Hasnaeni dilaporkan oleh Abu Arief pada 26 November 2014 lalu atas dugaan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.(uc)
Sumber : viva.co.id
0 Response to "'Wanita Emas' Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya, Tiada Berhubungan Dengan Terkait Pilkada"
Posting Komentar