Gambar Bangunan SMK Rujukan |
Dari informasi yang di kumpulkan, Kegiatan Bantuan SMK Rujukan itu, berasal dari bantuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dengan anggaran sekitar 2 Milliar yang terdiri dari Bangunan Bengkel, Meubiler dan lain-lain.
Dan pantauan dilapangan bangunan yang sudah berdiri berlantai II itu terlihat sudah dipasangi batu bata, namun jika dicermati Kolom-Kolom yang sudah tertutupi oleh beton tersebut terlihat memakai besi ulir dengan ukuran diameter yang patut dicurigai, karena dari informasi yang kami peroleh untuk Kolom besi yang dipakai adalah 4 Ø 16 + 2 Ø 13, namun dari pengamatan kasat mata besi yang berjumlah 6 batang itu sepertinya berukuran diameter 13 mm semuanya, anehnya lagi besi ulir berlabel SNI 13 itu ketika dilakukan pengukuran hanya bertemu angka 12 mm, begitu pula dengan pekerjaan Balok Sloof yang dari informasi itu mengatakan bahwa besi yang dipakai adalah 6 Ø 16, namun dari sampel Balok yang kami lihat dilokasi besi tersebut yang dipasang hanyalah besi diameter 13 semuanya.
Begitu juga dengan pembesian plat lantai yang menggunakan besi diameter 10 diduga hanya berukuran 8 ,5 mm dan untuk beugel besi berlabel SNI 8 ukurannya bervariasi yaitu ada yang 6,4 mm dan ada pula yang berukuran 7,3 mm.
Sementara dilapangan seseorang yang diduga sebagai pengawas tidak dapat memperlihatkan gambar pelaksanaan sebagai pedoman untuk tukang bekerja, menurutnya gambar ada sama Kepala Sekolah, papan nama kegiatan juga tidak terlihat disekitar lokasi pekerjaan sehingga berapa nilai pekerjaan tersebut dan dari mana sumber dana pembiayaannya masyarakat tidak mengetahui.
Menurut Efialdi, pemakaian besi tulangan tanpa perhitungan yang matang akan mengakibatkan kegagalan struktur bangunan dan berpengaruh terhadap kekuatan struktur beton itu sendiri, tentu juga berpengaruh terhadap finansial, karena pemakaian volume baja lebih kecil dari pada yang disyaratkan.
Dijelaskan Efialdi, bahwa dalam Pasal 387 KUHP disebutkan ; Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun seorang pemborong atau ahli bangunan atau penjual bahan-bahan bangunan, yang pada waktu membuat bangunan atau pada waktu menyerahkan bahan-bahan bangunan, melakukan sesuatu perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan Negara dalam keadaaan perang, kemudian Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan barang-barang itu, sengaja membiarkan perbuatan yang curang itu.
Begitu pula bunyi Pasal 7 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 350.000.000,- ( tiga ratus lima puluh juta rupiah)” ; ” Pemborong, Ahli Bangunan yang pada waktu membuat bangunan, atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan, melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang, dan Setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan bangunan, sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Kepala Sekolah SMKN 5 Pekanbaru H. Feri Daswandi ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban, begitu juga dengan Waka Humas Sudaryanto ketika kirimi pesan singkat juga tidaka ada balasan.
Terkait dengan penyimpangan itu Efialdi meminta kepada aparat penegak hukum untuk dapat melakukan observasi lapangan dan mengusut dugaan penyimpangan yang terjadi dilapangan, apalagi ini Sekolah tempat untuk mendidik siswa supaya berprilaku jujur dan disiplin malah orang yang mendidiknya tidak menunjukkan sikap terpuji.(gr/rls).
0 Response to "LSM - JIHAT MINTA APARAT PENEGAK HUKUM USUT BANTUAN SMK RUJUKAN "
Posting Komentar