BPJS Ketenagakerjaan Kota Dumai saat menandatangani Kesepakatan Bersama atau MoU dengan pihak Kejaksaan Negeri Dumai, Kamis (14/4) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan jalan Jendral Sudirman. |
Kepala Cabang Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Dumai Muhamad Riadh dalam sambutannya menyebutkan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah no. 85 dan 86 tahun 2013 tentang tata cara hubungan antar lembaga, hal tersebut merupakan amanah dari negara yang harus dilaksanakan.
"Saat ini kita tinggal meneruskan pelaksanaan kesepakatan yang telah ada. Harapan kami apabila ada kendala dalam melaksanakan tugas, kami meminta nasehat, pembinaan, dan sama-sama menjaga aturan main yang telah di tetapkan pemerintah. Sesuai Nawa Cita harapan Presiden, menjangkau seluruh lapisan masyarakat," ujarnya.
Sebagai salah satu lembaga kepemerintahan yang memiliki empat program Jamianan bagi para Tenaga Kerja Sesuai landasan hukum UU No.24 tahun 2011 yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.
"Selain itu kami juga mempunyai wewenang Pengawasan dan Pemeriksaan, maka dari itu kami butuh dukungan dari lembaga hukum yang ada yakni Kejaksaan Negeri dan juga pemerintah," tambahnya.
Dalam MoU ini yang difungsikan adalah peran kejaksaan sebagai lembaga pemberi bantuan hukum. Kewenangan jaksa selaku pengacara negara diharapka dapat memberi pertimbangan hukum dalam bidang perdata. (sy)
0 Response to "Kejari Dumai Teken MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan"
Posting Komentar