Ketua BEM Universitas Riau, Abdul Khair mengatakan Chevron sengaja maling uang Negara untuk membiayai proyek limbah minyak Chevron dengan metode bioremediasi.
"Penggunaan cost recovery dalam proses pemulihan Tanah Terpapar Minyak (TTM) ini Namanya maling, mencuri dengan dalih cost recovery," ucapnya. pada Sabtu (1/10/2016)
Abdul Khair menambahkan, Chevron seharusnya transparan dalam menggunakan dana cost recovery tersebut. Sebab, dana cost recovery seharusnya digunakan untuk operasional pengilangan minyak bukan yang lain.
Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebelumnya dikabarkan turun ke Riau untuk selidiki kelanjutan proyek pemulihan TTM PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) tersebut, pada Selasa (27/9/2016) yang lalu.
Dari informasi yang diterima, rombongan pejabat yang datang dari Ditjen Penegakkan Hukum KLHK, bermaksud menindaklanjuti laporan tentang masalah pelanggaran kontrak yang dilakukan perusahaan tersebut.
Chevron dikabarkan sedang melaksanakan proyek pemulihan tanah terpapar minyak yang diduga bakal menelan keuangan negara hingga lebih 1 Miliar Dolar AS atau mencapai triliunan rupiah lewat penggantian biaya operasi kegiatan hulu minyak dan gas bumi (cost recovery).
Bahkan Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Pandjaitan juga diminta oleh DPR RI untuk memperketat pengawasan cost recovery mengingat Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama ini kerap mengakali besaran anggaran cost recovery sehingga membuat negara kebobolan.
Seperti diketahui, anggota Komisi VII DPR RI Satya W Yudha mengungkap, disaat ini PT Chevron tengah menjalankan proyek pemulihan TTM yang telah berlangsung bertahun-tahun yaitu metode bioremediasi. Ini tersedot Rp12 triliun setiap tahun.
Dan lebih ironinya, tanah tersebut dijual oleh PT Chevron pada anak usaha dari PT Semen Indonesian (Persero) Tbk. "Pabrik semen itu dijadikan feed stock, bisa menjadi bahan bakar pengganti batu bara. Tetapi dia sekaligus bisa menjadi adukan semen," terangnya.
Ini disampaikan Satya W Yudha, di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (22/9/16). Legislator inipun menyebut, kalau PT Chevron juga memasukkan ongkos pengenalan tekhnologi baru untuk menggenjot produksi minyak (surfaktan) pada beban cost recovery itu. (rb/al)
0 Response to "BEM Unri kecam Chevron Tilap Uang Negara Atas Proyek TTM"
Posting Komentar