Gemariau.com - Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi berang mendapatkan laporan terkait adanya pengembang melarang warga membangun sebuah masjid di lokasi fasilitas sosial dan umum di Perumahan Green Park, Kecamatan Pondokmelati.
"Yang akan dibangun ini rumah ibadah, masjid. Jadi saya akan murka bila ada pengembang menghalang-halangi," kata Rahmat di lokasi akan dibangun Masjid, Kamis (29/9).
Menurut Rahmat, bahwa lahan fasos-fasum merupakan milik pemerintah yang sudah diserahkan oleh pihak swasta sebagai kewajibannya. Menurut dia, apabila dipergunakan untuk kepentingan masyarakat adalah hak pemerintah daerah menyetujuinya.
"Tidak ada masalah silakan dibangun masjid, jika pengembang tidak terima bisa berhadapan dengan hukum," kata Rahmat.
Lebih lanjut Rahmat menambahkan, bahwa seharusnya pengembang Green Park memberi contoh kepada masyarakat, jika perlu tidak hanya masjid yang dibangun, tetapi juga gereja, pura sesuai dengan komitmennya mewujudkan Kota Bekasi sebagai miniaturnya Indonesia.
"Segera dikeluarkan izin mendirikan rumah ibadahnya, DKM mempersiapkan pembangunannya, hari ini saya tetapkan tanah fasos fasum ini untuk dibangun masjid Al-Ahdar," ujarnya.(Al/merdeka)
0 Response to "Wali Kota Bekasi berang, pengembang larang warga bangun masjid"
Posting Komentar