-->
pasang

Waduh ... Kejagung ngotot lanjutkan kasus 'Papa Minta Saham' Setya Novanto



Gemariau.com - Kejaksaan Agung bersikukuh melanjutkan penyelidikan kasus 'Papa Minta Saham' yang melibatkan bekas Ketua DPR, Setya Novanto. Meskipun Mahkamah Konstitusi menyebutkan informasi elektronik yang dimiliki kejaksaan dalam mengusut kasus itu ilegal karena rekaman didapat bukan atas permintaan penegak hukum.

"Kita masih tetap penyelidikan ya, nanti tanyakanlah ke Pak JAM Pidsus (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus)," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Sabtu (10/9).

Meski putusan MK sudah final dan mengikat, ia menegaskan itu tidak berlaku surut dengan mencontohkan pelaksanaan eksekusi mati. Walaupun MK mengabulkan permintaan terpidana mati namun eksekusi tetap jalan.

"Kita tak terpengaruh ya keputusan-keputusan itu, ini supaya dipahami. Jangan disalah-salahkan jaksa, mereka sudah bekerja," katanya.

Dikatakan Prasetyo, pihaknya sudah menemukan adanya permufakatan jahat namun MK mengatakan tidak.

"Ini suatu hal yang tentunya memerlukan pengkajian ulang dari kita. Ya ini fakta masalahnya seperti itu, mau apalagi," tegasnya. seperti dikutip dari merdeka.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian pengajuan gugatan dari Setnov terkait UU ITE. Pasal yang diajukan Setnov adalah pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 serta pasal 44 huruf b UU ITE.

Setnov mengajukan Judicial Review UU ITE ke MK pada Januari 2016. Pengajuan ini dilakukan setelah terkuak rekaman pertemuan dirinya dengan Riza Chalid terkait perpanjangan kontrak izin Freeport. Rekaman itu, dilakukan oleh Presdir PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoedin yang iku dalam pertemuan tersebut.

Kejaksaan Agung saat itu langsung bergerak cepat mengusut kasus itu. Diduga, ada pemufakatan jahat antara Novanto, pengusaha Riza Chalid dan Maroef Sjamsoeddin. Namun hingga kini, kasus ini tak jelas ujungnya.(mrdeka/gr)

0 Response to "Waduh ... Kejagung ngotot lanjutkan kasus 'Papa Minta Saham' Setya Novanto"

Posting Komentar