-->
pasang

TAPAL BATAS BERMASALAH KORBANKAN WARGA

Gbr.Kebun sawit dikleim 2 warga sesuai Surat di alamat tempat sama tapi alamat berbeda.
Gema Riau.com, Mandau - Timbulnya permasalahan sengketa lahan akhir akhir ini didominasi terkait belum jelasnya sosialisasi tapal batas.

Berbagai Opini dan Penafsiran yang berkembang sehingga banyak merugikan Masyarakat.
Penetapan tapal batas khususnya Kecamatan Mandau (Kab Bengkalis) dengan Sintong (Kab Rohil) sampai saat ini rawan sengketa.

Pemerintah Desa dari 2 kabupaten yang berbeda terkesan tidak dapat memastikan batas wilayah mereka, padahal tidak sedikit kedua belah pihak menerbitkan surat kepemilikan (SKGR) yang dimohon Masyarakat.

Ketika timbul gejolak yang berhubungan dengan masalah hukum terkesan hanya memberikan sebatas Argumen maupun Penjelasan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sesuai hukum terutama saat kedua belah pihak bersengketa.

Seperti halnya terjadi diwilayah Simpang Puncak ( kiri ) antara Desa Sintong dan Desa Boncah Mahang ( Mandau ) saling klaim tentang legalitas dan lingkup wilayah mereka.
Hal ini dialami oleh H. Safwandi ( Iwan ), yang mengganti rugi tanah kepemilikan atas nama Venus dan sudah dikerjakan namun ada klaim dari pihak lain yang mengaku memiliki surat dari Kec Mandau, padahal menurut H. Iwan dan Pemerintahan Sintong Kab Rohil, baru baru ini Badan Pertanahan telah langsung turun ke lapangan menetapkan Tapal batas. 

Batas wilayah Kec Mandau berada di Km 6 puncak dan selanjutnya areal masuk Wilayah Desa Sintong kab Rohil.

Sengketa lahan ini telah lama berlangsung bahkan saat ini sedang berjalan proses hukum atas kepemilikan seseorang yang diperkarakan oleh pihak lain,

akibat terjadinya tindakan yang diduga melanggar hukum seperti pengerusakan, memanen hasil sawit yang dilakukan oleh satu pihak tetapi dipihak lain mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya.

Sering terjadi laporan demi laporan baik Polsek Tanah putih (Polres Rohil) maupun Polsek Mandau (Polres Bengkalis) pada saat di TKP petugas bingung terkait wilayah hukum.
Kebingungan petugas saat adanya pihak lain yang mengatakan TKP berada di luar kewenangan petugas yang hadir di TKP.

Namun dipihak lain (Si pelapor) meyakinkan petugas itu sesuai dengan Surat mereka.
Kejadian ini dialami H. Iwan ketika mendirikan pondok/rumah dilahan yang diklaim dimilikinya dirusak oleh pihak lain, yang bersangkutan telah melaporkan permasalahan ini ke Polres Rohil dan sedang dalam proses hukum.

Disampaikan H. Iwan, ada mendirikan rumah atau gubuk dilahan ( atas nama saya ) namun dirusak pihak lain, 

" Lahan itu sah milik saya sesuai dengan pelepasan kepemilikan pihak pertama dalam hal ini Venus yang telah menerima ganti rugi dari saya ( H. Iwan) saya sudah laporkan dan dalam tahap pengembangan di Penyidik Polres Rohil, saya berharap ditindak tegas, sudah mengusik kepemilikan orang lain, " urai H. Iwan.

Lanjutnya, terlapor atas nama br Ambarita warga Sp Bangko, dan sdr Bukit yang diduga mendukung perbuatan tersebut.

Pemerintah Desa Boncah Mahang diwakili Sekdes A. Rahman mengatakan kepemilikan lahan atas nama br. Ambarita ( suami Sidabutar ) berada di belakang (lebih kurang 200 m dari aspal ) bukan melebar sehingga mengganggu kepemilikan tanah milik orang lain.
" Legalitas sesuai surat yang diterbitkan atas nama br. Ambarita benar adanya, tetapi memanjang kebelakang ( satu surat di depan ujung dan 4 dibelakang ) bukan melebar dan ini sudah dijelaskan kepada penyidik." Tegas Sekdes A Rahman.( Senin,05/09 ).

Sementara dipihak lain atas nama Ambarita (Sidabutar) tetap mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya, seperti diketahui yang disengketakan masuk wilayah Desa Boncah mahang Kec Mandau, yang berada di km 8 Simpang Puncak (kiri) yang sudah jelas masuk wilayah Sintong Kab Rohil.

Namun pada intinya kejadian permasalahan yang sama timbul atas kekurang jelasan masalah batas wilayah di daerah ini dan hal ini diharapkan oleh Masyarakat agar Pemerintah kedua belah Pihak yang berbatasan langsung, dalam hal ini tingkat Kabupaten agar segera menjelaskan ketentuan perbatasan yang sebenarnya.( paj )


0 Response to "TAPAL BATAS BERMASALAH KORBANKAN WARGA"

Posting Komentar