-->
pasang

Masa hukuman 4 tahun lagi, Dariono nekat bisnis sabu dalam sel



Dariono (37), tidak kapok bisnis narkoba. Terpidana kasus sabu 6 tahun penjara itu, kembali diciduk polisi di balik sel penjara Rumah Tahanan Klas II Sempaja, Samarinda, Kalimantan Timur. Dari kamar selnya, petugas menemukan 25,87 gram sabu di dalam kantong kresek. Padahal dia sudah menjalani masa hukuman 2 tahun penjara.

Dariono sebelumnya sebagai pengedar sabu. Kali ini dari penyelidikan kepolisian, dia diduga terus berbisnis narkoba meski berada di balik jeruji. Penyelidikan kepolisian memastikan Dariono, mengendalikan sabu dari Rutan.

Kamis (1/9) kemarin, sekira pukul 14.00 WITA, petugas Rutan menggeledah kamar selnya, usai memastikan Dariono baru saja menerima paket sabu dari salah seorang pembesuk. Akhirnya sabu ditemukan di kamar selnya. Dariono pun tidak berkutik.
Dariono nekat bisnis narkoba di sel 2016 Merdeka.com
"Jadi, dia selain menggunakan sendiri sabu itu, juga dia edarkan di dalam Rutan," kata Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Belny Warlansyah, kepada wartawan di Mapolresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi 01, Jumat (2/9) malam.

Selain menemukan sabu seberat 25,87 gram, petugas juga menemukan 2 unit telepon selular, serta buku kecil berisi catatan transaksi narkoba yang dia lakoni di dalam sel. Petugas pun dibuat geleng-geleng kepala, lantaran telepon selular masih bisa lolos meski dilakukan pengawasan ketat.

"Dia (Dariono) kita amankan bersama barang bukti sabu senilai Rp 30 juta dan telepon selularnya. Sementara, pemasok sabu ke dia masih kita kejar," ujar Belny.

Kepada wartawan, Dariono masih berkelit bahwa sabu itu miliknya. Namun demikian, dia mengakui, kasus narkoba menyeretnya ke bui sehingga mendapatkan vonis 6 tahun penjara.

"Sudah saya jalani 2 tahun. Dulu memang biasa jualan sabu. Tapi sabu yang sekarang ini, bukan punya saya. Karena saya sudah kapok," kilah Dariono.
Dariono nekat bisnis narkoba di sel 2016 Merdeka.com

Ditanya bagaimana telepon selular bisa masuk ke dalam selnya di blok A10 meski pengawasan penjagaan Rutan sedemikian ketatnya, Dariono mengaku masih bisa lolos.

"Kalau handphone, saya sembunyi-sembunyi, tidak ketahuan. Jadi bisa masuk ke dalam sel. Kalau ketahuan ya pasti disita," sebut Dariono.

Masa hukuman Dariono, dipastikan bakal bertambah. Dia kembali dijerat penyidik dengan Undang-undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(al/merdeka)

0 Response to "Masa hukuman 4 tahun lagi, Dariono nekat bisnis sabu dalam sel"

Posting Komentar