-->
pasang

Ini Akibatnya Jika Tidak Memiliki e-KTP



Gemariau.com - Semenjak tahun 2012, pemerintah telah memberlakukan aturan baru tentang KTP. Dari yang semula hanya berupa kartu, kini berubah menjadi data elektronik dalam wujud e-KTP. Peraturan baru ini disambut beragam oleh masyarakat. Ada yang setuju karena mengikuti perkembangan jaman, ada pula yang malas ‘mengupdate’ KTP-nya.
Ya, hingga saat ini masih banyak masyarakat yang belum memiliki e-KTP. Padahal e-KTP ini sangat penting dalam berbagai urusan. Tak ayal, jika anda tidak memilikinya, bersiaplah menghadapi berbagai masalah.

1. Dilarang membeli kendaraan
Membeli kendaraan bukan seperti membeli sayur di pasar. Butuh proses yang lumayan memakan waktu sampai akhirnya barang tersebut datang ke rumah anda. Salah satunya adalah mengurus identitas pembeli. Tanpa adanya e-KTP, anda tidak boleh membeli kendaraan di dealer, baik itu sepeda motor atau pun mobil.

2. Dilarang membuka rekening bank
Membuka rekening bank juga memerlukan kartu identitas. Bahkan sampai harus memiliki kartu identitas pendukung (biasanya SIM yang diperlukan). Nah, kalau anda tidak memiliki kartu identitas, bagaimana bisa membuka rekening bank ?

3. Dilarang membuat BPJS atau layanan publik lainnya
Tanpa e-KTP, anda tidak diperkenankan mendaftar sebagai anggota BPJS atau layanan publik lainnya, seperti asuransi. Bagi anda yang ingin mengasuransikan sesuatu, tentu ini menjadi masalah yang cukup rumit.

4. Dilarang membuat paspor
e-KTP menjadi kartu atau ‘tanda’ bahwa anda merupakan warga Indonesia. Tentu saja tanpa memiliki e-KTP, secara tidak langsung anda tidak diakui sebagai warga Indonesia. Kalau sudah begini, anda juga tidak boleh membuat paspor.

5. Dilarang memiliki hak pemilu atau pilkada
Berkaitan seperti nomor empat, pemilik hak pemilu adalah warga Indonesia dengan e-KTP sebagai buktinya. Tanpa e-KTP, berarti status kewarganegaraan anda telah non aktif yang artinya anda dilarang mengikuti seluk beluk pemilu atau pilkada.

6. Dilarang menikah secara legal di Indonesia
Dikutip dari idntimes.com, data e-KTP akan ditempatkan dalam KUA dan catatan sipil di berbagai daerah. Tanpa adanya e-KTP, anda akan direpotkan untuk mengurus pernikahan.(al/viva)

0 Response to "Ini Akibatnya Jika Tidak Memiliki e-KTP"

Posting Komentar