-->
pasang

Cabuli 14 anak di Bali, kakek WN Australia dituntut 16 tahun bui



Gemariau.com - Terdakwa kasus paedofilia di Bali, Robert Andrew Fiddes Ellis (70) dituntut 16 tahun penjara di Pengadilan Negeri Denpasar. Diketahui, Robert mencabuli 14 anak di bawah umur di Bali.

Dalam amar bacaannya yang dibacakan Jaksa Purwanti, selain dituntut 16 tahun Robert juga didenda Rp 2 miliar. Robert hanya terdiam dan sesekali menoleh ke kanan melihat kuasa hukumnya Januar Nahak.

Januar mengaku tuntutan yang diajukan JPU terhadap kakek berkebangsaan Australia itu dinilai sangat berlebihan. Menurutnya, jaksa bisa mempertimbangkan dengan mengungkap siapa di balik kasus perdagangan anak yang mengakibatkan kliennya terjebak dalam kasus ini.

"Kita masih akan tunggu apa yang jadi keputusan hakim. Tentu tuntutan 16 penjara sangat berat," singkat Nahak, Selasa (13/9).

Di luar sidang, menurut aktivis perlindungan anak Siti Sapurah, hukuman terhadap Robert justru masih ringan. Kata dia, seharusnya diancam hukuman mati dengan memasukkan Pasal 81 jo 82 UU perlindungan Anak yang hukumannya ringan.

"Saya malah berharap Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak dimasukkan. Karena ancamannya bisa sampai hukuman mati," tandasnya.(al/merdeka)

0 Response to "Cabuli 14 anak di Bali, kakek WN Australia dituntut 16 tahun bui"

Posting Komentar