Gemariau.com, Pekanbaru - Kasus suap pembahasan Rancangan APBD Riau tahun 2014 dan 2015, yang melibatkan Bupati Rokan Hulu Suparman, S.Sos, yang saat itu masih berstatus sebagai anggota DPRD Riau. Selasa (7/6) kembali diperiksa KPK sebagai tersangka.
KPK telah menetapkan Suparman dan Johar Firdaus, mantan Ketua DPRD Riau, sebagai tersangka sejak 8 April 2016. Saat itu Suparman baru terpilih sebagai Bupati Rokan Hulu periode 2016-2021.
Selain Suparman, hari ini penyidik KPK juga memeriksa Johar Firdaus. Keduanya terlihat sudah hadir di KPK tetapi enggan memberikan komentar kepada wartawan.
"Diperiksa sebagai tersangka," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (7/6/2016).
Sebelumnya Suparman sudah pernah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Selasa 10 Mei 2016 lalu. Saat itu Suparman mengaku tidak menerima uang sama sekali dalam proses pembahasan rancangan APBD Riau.
Kedua tersangka itu diduga telah menerima suap dalam pembahasan Rancangan APBD Tahun 2014 dan Rancangan APBD Tahun 2015 Provinsi Riau. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menyeret mantan Gubernur Riau Annas Maamun dan anggota DPRD Riau periode 2009-2014 Ahmad Kirjuhari. Keduanya sudah ditahan.(*).
0 Response to "Nugraha : "Suparman Diperiksa sebagai tersangka,""
Posting Komentar