-->
pasang

Sebelum Perbup Baru Lahir, Stiker di Pintu Mobil Dinas tak Boleh Dilepas

Mobil Dinas berplat merah.
Gemariau.com, Pelalawan - Terkait rencana pemkab Pelalawan melalui Bagian Aset Setda yang akan memberlakukan ketentuan baru bukti aset Pemerintah pada Mobil Dinas berplat merah dari menggunakan stiker lambang Kabupaten di pintu Mobil diganti dengan stiker di kaca hanya tinggal menunggu Perbup yang baru.

Soal stiker lambang daerah di pintu Mobil Dinas dengan ukuran cukup besar sempat menjadi perbincangan hangat. Pasalnya lambang kabupaten yang dinilai punya makna dan marwah tersendiri namun diletakkankan di tempat yang juga dinilai tidak pas yakni di pintu mobil.

Kapala Bagian Aset Setdakab Pelalawan, Edi Surya SSos,MSi membenarkan rencana Pemkab Pelalawan untuk mengganti bukti kepemilikan aset daerah dengan stiker berukuran lebih kecil di kaca mobil dinas.

"Ya, sesuai Permendagri nomor 17 tahun 2007 hanya menyebutkan 2 point penting yakni bukti kepemilikan aset pemerintah dan nomor registrasi terhadap aset. Jadi hanya 2 point itu saja yang menjadi pertimbangannya," ungkap Edi Surya Kamis (12/5/2016).

Kabag Aset juga menyebutkan terkait rencana Pemkab ini, sudah mendapat lampu hijau dari pimpinan. "Kita tunggu arahan berikutnya dan Perbup baru soal ini dikeluarkan. Saya tinggal tanda tangan saja untuk proses selanjutnya berupa cetak bukti baru yang akan digunakan," paparnya.

Namun demikian, Edi Surya mengingakan kepada pejabat Pemkab Pelalawan yang memegang mobil dinas untuk tidak mencabut bukti kepemilikikan aset berupa lambang Kabupaten sebelum dikeluarkannya Perbup yang baru. "Kita minta jangan dilepas menunggu Perbup baru yang akan diberlakukan," tutupnya. (spr)

0 Response to "Sebelum Perbup Baru Lahir, Stiker di Pintu Mobil Dinas tak Boleh Dilepas"

Posting Komentar