Wako Dumai Zulkifli AS. |
Sesuai SK Menteri Kehutanan Nomor 878 Tahun 2014 tentang kawasan hutan Riau sudah diteken oleh Menteri Kehutanan pada 20 April 2016. Pemerintah Kota Dumai saat ini tengah menunggu Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Dumai.
Walikota Dumai Zulkifli menyebutkan SK Menteri Kehutanan Nomor 878 Tahun 2014 tentang kawasan hutan Riau sudah di teken oleh Menteri Kehutanan pada 20 April 2016. Saat ini kita tinggal menunggu Perda RTRW Kota Dumai.
"Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 878 Tahun 2014 kawasan Industri yang semula masuk kawasan hutan akan dibebaskan. Begitu juga perkantoran pemerintah, sekolah, dan fasilitas umum yang masuk dalam kawasan hutan turut dibebaskan," ujarnya.
Lanjutnya, saat ini masih menunggu Perda RT/RW Kota Dumai yang telah diajukan ke Pemerintah Provinsi Riau. Mudah-mudahan semuanya berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan apapun.
"Perda RT/RW sangat penting karena akan menjadi payung hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kota Dumai sekaligus menjadi data spasial bagi pelaksanaan pembangunan Kota Dumai," jelasnya.
Tambahnya, percepatan penetapan peraturan daerah tentang RT/RW diharapkan dapat meningkatkan nilai investasi. Selain itu dapat menentukan dengan benar mengenai rencana pengembangan sistem jaringan transportasi seperti jalan tol dan rel kereta api.(sy)
0 Response to "RT-RW Dumai Tinggal Selangkah Lagi"
Posting Komentar