-->
pasang

Paripurna DPRD Dumai, Wawako Sampaikan 9 Ranperda

Wakil Walikota Dumai, Eko Suharjo, SE.
Gemariau.com,  Dumai - Wakil Walikota Dumai, Eko Suharjo, SE menyampaikan sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Dumai Tahun 2016 pada rapat Paripurna DPRD Dumai digedung wakil rakyat.

Paripurna dipimpin Gusri Effendi Ketua DPRD Dumai didampingi wakilnya Idrus dihadiri anggota DPRD Dumai lainnya.

Hadir pada kesempatan itu Kepala SKPD dilingkup Pemko Dumai, camat dan lurah, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan undangan lainnya. Wawako mengatakan, Pemko Dumai telah merampungkan sebanyak sembilan Ranperda.

Adapun Ranperda yang diajukan adalah Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, Ranperda Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Dumai, Ranperda Cagar Budaya Kota Dumai, Ranperda Pengelolaan Pasar Tradisional.

Ranperda Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Ranperda Atas Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 10 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 23 Tahun 2011 tentang Restribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, ranperda Restribusi Pelayanan Tera Ulang, dan Ranperda Pengendalian Pencemaran Lingkungan. Dasar Pengajuan 9 Ranperda

Berkaitan dengan pengajuan sembilan Ranperda itu, berikut dasar pemikiran dan pertimbangan diajukannya Ranperda tersebut. Ranperda tentang Kawasan Bebas Rokok disusun berdasarkan amanat UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Tujuannya agar terciptanya ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat. Memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak buruk asap rokok baik langsung maupun tidak langsung  dan lainnya.

Selanjutnya Ranperda tentang LAMR Kota Dumai diajukan bertujuan menggali, membina, melestarikan, memelihara dan mengembangkan nilai-nilai adat dan nilai-nilai sosial budaya sebagai  landasan memperkuat dan memperkokoh jati diri masyarakat Melayu.

Melindungi dan membela hak-hak tradisional dan konstitusional masyarakat adat dan nilai sosial budaya untuk kepentingan peningkatan kesejahteraan lahiriah dan batiniah masyarakat  Melayu Riau daerah serta mewujudkan masyarakat adat dan nilai-nilai sosial budaya yang maju, adil dan sejahtera dalam tatanan masyarakat madani.

Kemudian Ranperda Cagar Budaya Kota Dumai diajukan untuk melestarikan dan memanfaatkan cagar budaya dan warisan budaya yang berada di daerah sebagai bagian dari pembelajaran masyarakat untuk kepentingan agama, sosial, ekonomi, dan ilmu pengetahuan, pariwisata dan kebudayaan.

Memperkuat karakter dan kepribadian daerah, meningkatkan kesejahteraan rakyat, mempertahankan kearifan lokal, mengamankan aset budaya yang mempunyai nilai penting bagi daerah dan mempromosikan warisan budaya daerah.

Mengenai Ranperda tentang pengelolaan pasar tradisional diajukan untuk menciptakan, memperluas dan meratakan kesempatan kerja dibidang perdagangan. Meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat, memanfaatkan sumber daya milik pemerintah daerah untuk kepentingan masyarakat.

Memberikan kesempatan kepada masyarakat atau Badan dalam mengelola atau memanfaatkan pasar untuk kemajuan daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Diajukannya Ranperda tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima dimaksudkan untuk memberikan kesempatan berusaha bagi PKL melalui penetapan lokasi sesuai dengan peruntukannya, menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan usaha PKL menjadi usaha ekonomi mikro yang tangguh mandiri.

Berikutnya mengenai Ranperda tentang perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2009 tentang bantuan keuangan kepada parpol dilakukan sebagai amanat UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Parpol.

UU tersebut telah mengakomodir beberapa paradigma baru seiring dengan menguatnya konsolidasi demokrasi di Indonesia melalui sejumlah pembaruan yang mengarah pada penguatan sistem dan kelembagaan Parpol serta transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Parpol.

Disusunnya Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 23 Tahun 2011 tentang Restribusi Pemakaian Kekayaan Daerah guna mengakomodir penambahan jenis restribusi pemakaian kekayaan daerah pada pelayanan sewa alat survey, pelayanan jasa laboratorium dan sewa alat laboratorium, pengujian yang berada di Dinas PU Kota Dumai.

Mengenai disusunnya Ranperda tentang restribusi Pelayanan Tera Ulang disusun dengan mengacu pada UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah da Restribusi Daerah. Sejalan dengan hal itu Pemda Kota Dumai terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan teknis kemetrologian kepada masyarakat khususnya dalam rangka perlindungan terhadap masyarakat.

Dan yang terakhir diajukannya Ranperda tentang Pengendalian Pencemaran Lingkungan bertujuan melindungi wilayah daerah dari pencemaran dan atau kerusakan lingkungan, menjamin keselamatan, kesehatan dan kehidupan manusia dan lain sebagainya.

"Demikian penjelasan singkat terkait diajukannya sembilan ranperda. Penjelasan yang lebih rinci lagi akan kami sampaikan pada pembahsan perumusan tingkat selanjutnya melalui pejabat yang kami tunjuk." pungkasnya. (sy)

0 Response to "Paripurna DPRD Dumai, Wawako Sampaikan 9 Ranperda"

Posting Komentar