Ilustrasi. |
"Masih proses penilaian dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) yang berada di Dumai. Kalau tahapan ini sudah selesai, baru kita minta persetujuan Pak Bupati untuk di lelang," kata Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Siak Said Arif Fadillah melalui Kabid Aset Iwan Andrenika, Rabu (11/5/2016).
Setelah mendapat persetujuan Bupati, lanjut Iwan, kemudian diserahkan ke Kantor Pelayanan Piutang Lelang Negara (KPPLN) untuk proses pelelangan.
"Syaratnya KTP, kemudian bayar uang jaminan Rp21 juta untuk mobil dan Rp3 juta untuk motor," ujar Iwan.
Dia mengaku tidak mengetahui nilai kendaraan yang akan dilelang, karena hal itu menjadi kewenangan pihak pelelangan untuk menetapkan harga.
"Biasanya melihat kondisi kendaraan yang mau dilelang. Kalau masih bagus, tentu harganya juga agak mahal, tapi tetap lebih murah dari harga pasaran," jelasnya.
Tahun 2015 lalu, lanjut Iwan, tercatat sebanyak 27 unit kendaraan yang dilelang, dimana dari hasil itu diperoleh anggaran sekitar Rp600 juta.
"Kalau dilihat dari jumlah kendaraan tahun ini, diperkirakan lebih Rp1 miliar dana yang kita peroleh dari hasil lelang ini," pungkasnya. (tbn)
0 Response to "Kendaraan Keluaran 2001 - 2007 Milik Pemkab Siak Segera Dilelang"
Posting Komentar