Gemariau.com, Pekanbaru - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mempertimbangkan untuk menunda pelantikan Bupati terpilih Rokan Hulu, Suparman.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Suparman sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pembahasan R-APBD Provinsi Riau.
"Bisa saja pelantikannya ditunda sampai adanya keputusan hukum tetap, agar kepala daerah terpilih tersebut bisa berkonsentrasi pada proses hukumnya," ujar Tjahjo melalui pesan singkat, Minggu (10/4/2016).
Menurut Tjahjo, pemeriksaan Suparman sebagai tersangka di KPK dan persidangan di pengadilan dikhawatirkan akan mengganggu kebijakannya dalam pemerintahan di Rokan Hulu.
Rencananya, Kemendagri berkonsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan KPK mengenai rencana penundaan pelantikan yang sedianya akan dilakukan pada 19 April mendatang.
"Meski demikian, asas praduga tidak bersalah harus tetap dikedepankan. Pembatalan atau pemberhentian sebagai kepala daerah terpilih harus menunggu putusan tetap pengadilan," kata Tjahjo.
Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka lain, yakni Suparman, anggota DPRD Riau periode 2009-2014, yang baru terpilih sebagai Bupati Rokan Hulu.
Kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi menerima pemberian atau janji terkait pembahasan R-APBD Provinsi Riau tahun 2014 dan 2015.
Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (rnl)
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Suparman sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pembahasan R-APBD Provinsi Riau.
"Bisa saja pelantikannya ditunda sampai adanya keputusan hukum tetap, agar kepala daerah terpilih tersebut bisa berkonsentrasi pada proses hukumnya," ujar Tjahjo melalui pesan singkat, Minggu (10/4/2016).
Menurut Tjahjo, pemeriksaan Suparman sebagai tersangka di KPK dan persidangan di pengadilan dikhawatirkan akan mengganggu kebijakannya dalam pemerintahan di Rokan Hulu.
Rencananya, Kemendagri berkonsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan KPK mengenai rencana penundaan pelantikan yang sedianya akan dilakukan pada 19 April mendatang.
"Meski demikian, asas praduga tidak bersalah harus tetap dikedepankan. Pembatalan atau pemberhentian sebagai kepala daerah terpilih harus menunggu putusan tetap pengadilan," kata Tjahjo.
Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka lain, yakni Suparman, anggota DPRD Riau periode 2009-2014, yang baru terpilih sebagai Bupati Rokan Hulu.
Kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi menerima pemberian atau janji terkait pembahasan R-APBD Provinsi Riau tahun 2014 dan 2015.
Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (rnl)
0 Response to "Mendagri: Pelantikan Bupati Terpilih Rokan Hulu Akan Ditunda"
Posting Komentar