-->
pasang

Lagislator Riau Harapkan Proses Pemilihan Sekdaprov Riau Terbuka Tanpa Ada Intevensi

Yulianti, anggota DPRD Riau dari Partai Demokrat
Gemariau.com, Pekanbaru - Proses pemilihan calon Sekdaprov Riau mulai dilakukan hari ini. Wakil rakyat di DPRD Riau inginkan pemilihannya dilakukan secara terbuka tanpa ada intervensi dari pihak manapun.

"Jangan sampai ada titipan atau intervensi dari pihak manapun. Pansel (panitia seleksi) yang sudah dibentuk, kita yakin tidak akan mau diintervensi," kata Yulianti, anggota DPRD Riau dari Partai Demokrat kepada awak media, Senin (11/04/16).

Bagi calon yang akan mendaftar, politisi Demokrat ini berpesan agar selalu mengikuti mekanisme dan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Pansel. Sebagai wakil rakyat, dirinya dengan anggota dewan yang lain, siap mengawasi pemilihan ini.

"Putra daerah pastilah menjadi prioritas, kan dia yang tahu seluk beluknya Riau ni. Bagi putra daerah yang bekerja di luar Riau dan memiliki kemampuan untuk menjaabat Sekdaprov, apa salahnya ikut mendaftar juga," jelasnya.

Sebagaimana yang diketahui, mulai hari ini sampai tanggal 29 April, Pansel Sekdaprov Riau membuka pendaftaran bagi yang ingin mendaftarkan diri sebagai calon Sekdaprov Riau.

Adapun persyaratan pelamar bagi calon pelamar Sekdaprov wajib memenuhi semua ketentuan yang ditelah ditentukan tim Pansel. Diantaranya, berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Memiliki pangkat dan golongan paling rendah pembina utama muda (IV/C).

Pernah menduduki dua jabatan struktural jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II) yang berbeda sekurang-kurangnya dua tahun kumulatif dalam jabatan struktural, Memiliki ijazah minimal strata satu (S1).

Usia maksimal saat pendaftaran 58 tahun, Telah mengikuti dan dinyatakan lulus pendidikan dan kepelatihan kepemimpinan sekurang-kurangnya PIM II, Semua penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya mendapat penilaian baik untuk dua tahun terakhir.

Mendapatkan persetujuan/rekomendasi dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat berwenang ditempat bertugas, kecuali PNS di lingkungan Pemprov Riau, Melampirkan surat bukti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir.

Telah menyerahkan SPT pajak tahunan dalam dua tahun terakhir, Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan atau tidak sedang menjalani hukum disiplin dan atau tidak sedang proses pemeriksaan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan peraturan perundangan-undangan.

Juga menyertakan keterangan Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan hasil general check up dari tim penguji kesehatan dari rumah sakit umum milik pemerintah, Tidak teridentifikasi mengkonsumsi/menggunakan narkotik, psikotropika, prekusor dan zat adiktif lainnya, yang dibuktikan dengan adanya surat keterangan dan instansi berwenang. (rnl)

0 Response to "Lagislator Riau Harapkan Proses Pemilihan Sekdaprov Riau Terbuka Tanpa Ada Intevensi"

Posting Komentar