Hearing Komisi C dengan PT SPR.
|
"Sampai saat ini, sejak diamanahkan tanggal 23 November 2015, kami tidak terima gaji. Kami tidak akan mempersoalkannya, demi mengabdi untuk Riau," kata M Nasir Day, Dirut PT SPR dalam hearing dengan Komisi C, Senin (11/04/16).
Usai hearing, Azhar Syaban, Komisaris PT SPR mengatakan hal yang sama kepada riauterkinicom. Diakuinya, ia hanya mendapatkan SPPD tiap kali ke lapangan. Namun, ia tidak mempersoalkan hal ini, apalagi niatnya jadi komisaris PT SPR, murni untuk mengabdi demi kemajuan Riau.
"Perusahan ini tidak ada duitnya, bagaimana kita mau digaji, perusahaan pun juga belum ada untungnya. Untunglah saya ada usaha lain di luar, jadi tidak bergantung kepada gaji komisaris SPR," ungkapnya.
Menurut mantan ketua KPU Rokan Hilir ini, salah satu jalan agar dirinya dan Dirut mendapatkan gaji yakni, membuat PT SPR agar bisa mendapatkan keuntungan atau laba yang sebanyak-banyaknya di tahun ini.
"Solusinya, ya tunggulah perusahaan ni sehat. Kalau Dirut dan komisaris yang lama, mereka digaji sekitar Rp25 juta per bulannya, begitulah informasinya ke kami," tutupnya. (rnl)
0 Response to "Hearing Dengan Komisi C, Dirut dan Komisaris PT SPR Akui Belum Terima Gaji 5 Bulan"
Posting Komentar