Ilustrasi |
Hal ini diakui Kepala Dinas Pendapatan Kota Pekanbaru, Yuliasman.
"Untuk pengaruh memang pasti ada untuk sektor pendapatan asli daerah Kota Pekanbaru. Tapi kita di daerah tinggal ikut saja apa yang jadi kebijakan dari pemerintah pusat," ungkap Yuliasman.
Dengan adanya penurunan tersebut, kata Yuliasman, kebijakan pemerintah pusat jilid XI ini akan mengurangi pendapatan Pekanbaru dari sectorpajak BPHTB sebesar 80 persen.
"Hitungan kasar seperti ini, sebelumnya ada aturan yang menetapkan bahwa maksimal BPHTB adalah lima persen menjadi satu persen, jadi turunnya 80 persen. Tapi untuk realisasinya di lapangan bisa saja berbeda," jelasnya.
Dijelaskan Yuliasman, pada 2014 lalu untuk pendapatan dari sektor pajak BPHTB Pekanbaru mencapai Rp 80 miliar. Sedangkan di tahun 2015 kemarin, penarikan pajak dari sektor tersebut naik menjadi Rp 100 miliar
Namun, untuk triwulan pertama di tahun 2016, untuk saat ini pajak yang masuk dari sektor BPHTB di Pekanbaru mencapai Rp 28 miliar. Hal ini dikarenakan pajak disektor BPHTB menduduki peringkat pertama di penarikan pajak.
Sedangkan diposisi kedua, penarikan pajak terbesar adalah untuk Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Saat ini PPJ sendiri sudah mencapai Rp 22 miliar. "Untuk sementara ini masih seperti itu," jelasnya.
Untuk bisa mencapai realisasi PAD Pekanbaru dari sektor pajak, Dispenda Kota Pekanbaru juga akan melakukan sistem jemput bola dan langsung turun kepada masyarakat.(rnl)
0 Response to "Kuartal Kedua, BPHTB Pekanbaru Diprediksi Turun 80 Persen"
Posting Komentar