Hearing Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru denghan DKP dan PT MIG. |
"Dalam rapat ini, kita ingin meluruskan persepsi masyarakat tentang APBD Rp51 miliar yang digunakan untuk pengelolaan sampah. Bahwa anggaran itu dibayarkan bukan sekaligus melainkan sesuai dengan tonase yang diangkut pihak PT MIG, yakni Rp185 ribu perton dibayarkan," ungkap Ketua Komisi IV Roni Amriel, usai hearing, Rabu (13/4/2016).
Hearing dipimpin langsung oleh Roni Amriel, hadir pula dari Komisi IV yakni Ali Suseno, Heri Setiawan, Puji Dariyanto, Herwan Nasri, dan Ruslan Tarigan.
Sementara dari instansi terkait hadir Grand Manager PT MIG Yudi, Deputy Operator PT MIG Wawan Tri, staf O.k. Siti Chairiah Avo, Kepala DKP Edwin Supradana, Sekretaris DKP Herimufty, Kabid DKP M Syukri, Kasubag
Program DKP Deni Hidayat, dan PPTK Said Ahmad.
Rapat berlangsung alot, satu persatu anggota Komisi IV melayangkan pertanyaan, saran, dan juga kritikan. Seperti dikatakan Puji Dariyanto, untuk kedepannya agar pengelolaan sampah bisa lebih maksimal, maka perlu dibenahi persoalan kontrak dan sanksi yang selama ini diberlakukan antara PT MIG dan DKP.
Kemudian DKP diminta mempersiapkan tempat pembuangan sampah sementara
dan tong sampah, demikian pula PT MIG diminta memaksimalkan armada.
"Sekarang armada ada 100 unit diantaranya roda 3 ada 3 unit, dan selebihnya yakni 97 unit roda 4, armada yang bisa mengangkat 15 ton keatas ada 10 truk fuso, ini yang harus dimaksimalkan," ujar Puji dalam pertemuan itu.
Agar persoalan sampah ini tidak lagi berlanjut, seperti sampah menumpuk tidak diangkut, harus dicarikan solusi. Seperti disampaikan Ali Suseno, dalam persoalan ini jangan saling menyalahkan. "Lakukan duduk bersama, apa yang harus dikoreksi, agar tidak terjadi lagi," ujarnya.
Heri Setiawan dalam kesempatan itu menuturkan, memang ada kejanggalan yang terjadi selama sampah di Kota Pekanbaru diswastanisasikan. Namun menurutnya, tentu ada penyebab, seperti semakin kurangnya kesadaran masyarakat dalam membuang sampah di waktu yang telah ditentukan.
"PT MIG sudah mengangkut 305 hingga 310 sampah setiap hari, saya rasa Pekanbaru ini sudah bersih, yang perlu diperhatikan itu warga yang membuang sampah sembarangan. Perlu dibikin efek jera, pidanakan sesuai dengan aturan yang ada," tegasnya.
Roni dalam menyimpulkan rapat, maka ada 3 lini yang berperan dalam persoalan sampah ini, yaitu pihak DKP yang diminta mempersiapkan segala sesuatu infrastruktur tempat sampah, mensosialisasikan kepada masyarakat jam yang diperbolehkan buang sampah sesuai dengan Perda Kota Pekanbaru nomor 8 tahun 2014.
Kemudian peran PT MIG sebagai pihak ketiga yang ditunjuk untuk mengelola sampah di 8 kecamatan dari 12 kecamatan yang ada di Kota Pekanbaru, yakni mempersiapkan armada yang memadai, SDM harus maksimal, dan harus saling mendukung antara DKP dan PT MIG sebagai kesatuan yang tidak bisa dipisahkan.
"Kemudian terakhir peran masyarakat, ini sangat penting. Kalau masyarakat tidak disiplin buang sampah di jam yang sudah ditentukan, maka tidak akan terlihat keberhasilan maksimal pengelolaan sampah ini. Makanya masyarakat juga harus peduli, tidak boleh abai," imbuh Roni.
Baik dari PT MIG maupun DKP, dalam pertemuan itu menemui kata sepakat untuk membenahi kontrak dan evaluasi aturan dan sanksi yang selama ini dilakukan, seperti sanksi kepada PT MIG jika tidak capai target angkut sampai perhari. DKP juga akan melibatkan Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru dalam melakukan evaluasi kontrak nantinya. (rnl)
0 Response to "Komisi IV Hearing DKP dan PT MIG, Terkait Persoalan Sampah di Pekanbaru"
Posting Komentar