Hal tersebut sengaja dirumuskan dalam rancangan aturan daerah tersebut, bahkan ada usulan bahwa nama ranperda itu juga diganti dengan Perda Membumikan Alquran di Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Sekali lagi ini baru wacana, dan perlu masukan dari berbagai pihak. Terutama alim ulama dan tokoh agama yang ada di Meranti," kata anggota Pansus C, Hafizan Abas Senin (11/4/16)
Menurutnya pemberian julukan bagi daerah itu bukanlah hal baru. Di beberapa daerah lain, menurutnya sudah menggunakan gelar tersendiri bagi daerah mereka.
"Seperti Kota Serambi Makkah, Kota Santri, ataupun di Riau ada julukan Negeri Seribu Suluk bagi Kabupaten Rokan Hulu," ujarnya.
Ketua Pansus C DPRD Meranti, Mundarseh menjelaskan, di dalam ranperda inisiatif DPRD itu juga merumuskan aturan wajib bisa membaca Alquran bagi setiap calon pejabat. Baik calon Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, pejabat eselon II,III dan IV, camat, calon kepala desa, para pegawai negeri dan juga honorer.
Sementara itu wakil bupati Kepulauan Meranti, Drs H Said Hasyim mengatakan dibawah kepemimpinannya dia ingin Meranti menjadi negeri yang agamais sesuai dengan visi misi menjadikan Meranti sebagai Kota Madani. Untuk itu, program pertama yang paling strategis adalah mencetak 1.000 hafiz di negeri sagu ini.
"Kita sudah mulai pendataan hafiz. Hafiz 1 hingga 15 juzz sudah sekitar 200 orang. Kita targetkan 5 tahun ini, minimal Meranti menghasilkan 1.000 hafiz," kata H Said Hasyim memaparkan target 5 tahun kedepan. (mr)
0 Response to "DPRD Meranti Rnacang Ranperda Buta Akasara Alquran"
Posting Komentar