Ilustrasi |
Gemariau.com, Dumai - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, besok Kamis (14/4/16).
Penandatanganan MoU dilaksanakan di kantor BPJS Ketenagakerjaan Dumai.
Demikian disampaikan Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan Dumai, Estika, Rabu (13/4/16).
"Kalau tidak ada halangan besok sekitar pukul 09.00 WIb penandatanganan
MoU BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Dumai dilaksanakan,"
katanya kepada sejumlah awak media.
Informasi yang diperoleh, MoU BPJS KLetenagakerjaan dan Kejaksaan
dilakukan untuk memberikan bantuan hukum kepada BPJS Ketenagakerjaan
dalam menghadapi beberapa persoalan, khususnya dalam hukum perdata dan
tata usaha negara.
Dengan adanya MoU antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai dan Kejari
Dumai dapat meningkatkan kualitas sekaligus menjamin dan melindungi
jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja.
Jaminan sosial tersebut berupa jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan pensiun (JP) serta jaminan hari tua JHT) bagi
pekerja. Untuk itu dihimbau kepada perusahaan untuk mendaftarkan
pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan adanya bantuan hukum dari pihak kejaksaan, diharapkan proses pengontrolan ke perusahaan dapat dimaksimalkan. Perusahaan yang belum
menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat segera menjadi peserta.
Begitu juga Perusahaan yang baru mendaftarkan sebagian pekerjanya atau
perusahaan daftar sebagian upah (PDS) untuk segera memperbaiki
laporannya. Serta yang tidak taat membayar, harus bisa rutin membayar
dapat dikontrol. (sy)
0 Response to "Besok, BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Dumai Teken MoU"
Posting Komentar