-->
pasang

Ayat: Urus KTP Untuk Seumur Hidup dan AKTA Gratis

Teks photo : Wakil 1Walikota Ayat Cahyadi.
Gemariau.com, Pekanbaru - Pemko Pekanbaru, Ayat Cahyadi usulkan dua Ranperda ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Pekanbaru melalui rapat paripurna yang di selenggarakan di Ruang paripurna DPRD Pekanbaru dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pekanbaru Sahril, SH serta Wakil Walikota Ayat Cahyadi dan kepala SKDP. Senin (11/4/2016) kemarin.


Adapun usulannya yaitu Ranperda Perubahan atas Perda Pekanbaru No 5 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Ranperda Pekanbaru tentang penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah dan Transportasi Haji Kota Pekanbaru.


Di Kota Pekanbaru ada 2 Perda pertama Perda Pekanbaru No 5 Tahun 2018 Tentang Administrasi Kependudukan dan Perda No 2 Tahun 2012 tentang pendanaan. Sekarang ada undang-undang  terbaru tentang Administrasi kependudukan yang mana ada perubahan-perubahan yang sangat fudamental, yaitu pembuatan KTP seumur hidup dan AKTA gratis namun masih diberlakukan denda bagi yang Lalai dalam pengurusan.


Selanjutnya, "Pemerintah harus aktif yang mana dahulu dalam pembuatan KTP dan akta Kematian masyarakatlah yang harus aktif dalam proses pengurusannya, namun dalam  undang-undang yang baru ini justru pihak pemerintahnya yang mendata baik dari RT sampai ke kecamatan dan secara struktural kepegawaian langsung di angkat oleh Kementerian Dalam Negeri tetapi tetap melalui usulan Bupati/Walikota melalui Gubernur," ujar Ayat Cahyadi usai Pembukaan Ranperda.


"Mengenai Haji yang mana dari Riau ini sekitar 6000-an jemaah haji per tahunnya dan jumlah terbanyak itu di daerah Pekanbaru sekitar 1200 orang jamaah haji, yang mana dari Kabupaten lain ada bantuan Perdanya kepada setiap jamaah hajinya sementara kita yang jumlah jemaah Haji kita yang banyak tapi tidak ada bantuan selama ini meski haji itu bagi yang mampu, tapi dalam undang-undang dibolehkan untuk membantu menggunakan dana APBD seperti bantuan transport ke Batam, dan bantuan perlengkapan lainnya," tambahnya lagi


"Dengan undang-undang baru ini setiap pemerintahan RT/RW, Kepala Desa sampai ke Kecamatan harus melakukan kerjasama yang baik nantinya dan bisa membantu masyrakat yang masih belum juga punya KTP dan AKTA.


Terkait mengenai KTP seumur hidup ini berlaku untuk e-KTP cetakkan tahun 2011-2017 maka tidak perlu diperbaharui lagi karena ini sudah diberlakukan seumur hidup kecuali ada perubahan elemen data misalnya dari status lajang ke sudah kawin atau pindah daerah," ujar Baharudin.


Jadi dengan usulan Ranperda Pemko ke DPRD Pekanbaru ini yang dibahas di DPRD Pekanbaru untuk mempermudah dan agar pendataan Administrasi Kependudukan serta ada kepedulian pemerintah kepada Jamah Haji yang antinya akan dirasakan oleh Masyrakat Pekanbaru, khususnya. (rnl)

0 Response to "Ayat: Urus KTP Untuk Seumur Hidup dan AKTA Gratis"

Posting Komentar