Gemariau.com - Abraham Samad disarankan untuk menempuh jalur praperadilan, seperti yang dilakukan oleh Komjen Budi Gunawan. Hal itu disampaikan oleh wakil ketua DPR Fadli Zon.
Apalagi, kalau Samad merasa penetapan tersangka itu adalah upaya kriminalisasi terhadap KPK dan dirinya.
“Kriminalisasi itu suatu opini yang harus diuji proses hukum. Kalau merasa dikriminalisasi, yang bersangkutan harus mengajukan semacam praperadilan juga. Begitu juga dengan yang lain,” kata Fadli, di gedung DPR, Jakarta, Selasa 17/2/2015.
Seperti diketahui Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus pemalsuan dokumen oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar).
Seperti diketahui Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus pemalsuan dokumen oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar).
Selama ini, memang masyarakat menilai kalau kasus hukum yang dialamatkan ke pimpinan KPK, adalah bentuk upaya kriminalisasi.
Namun bagi Fadli, tidak perlu beropini seperti itu karena ini menyangkut proses hukum. Karena proses hukum harus dibuktikan dengan jalur hukum.
Menurut Wakil Ketum DPP Gerindra ini, penetapan tersangka oleh Polri maupun KPK, pasti ada bukti-bukti hukum. Itu lah yang harus dilalui oleh Samad, kalau merasa status tersangka itu adalah upaya kriminalisasi.
“Polisi juga tidak bisa sewenang-wenang tanpa ada kasus, akan jadi masalah juga buat mereka. Begitu juga dengan KPK,” ujarnya. (GRC/gan)
0 Response to "Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon." ABraham Samad Bisa Menempuh Praperadilan"."
Posting Komentar