-->
pasang

KPUD Siak Siap Gelar Pilkada Serentak Desember 2015

Gemariau.com - SIAK - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Siak H Agus Salim SH melalui Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Agus Harianto, menyebutkan bahwa Kabupaten Siak dipastikan mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia. Demikian perihal ini disampaikan oleh Harianto kepada media ini saat di temui diruang kerjanya Rabu (24/2).

Kata Harianto, untuk Pemilukada serentak ini, rencananya akan dilangsungkan pada Bulan Desember 2015 mendatang. Saat ini kita sedang menunggu salinan informasi dari KPU Pusat dan Provinsi terhadap petunjuk Pemilukada serentak ini. Bila salinan ini sudah sampai kemeja kami, maka KPUD Kabupaten Siak akan langsung bergerak dan melakukan berbagai tahapan Pemilukada tersebut.

"Ssaat ini kami sedang menunggu dari salinan yang dimaksut, intinya KPUD Siak siap menjalankan Pemilukada serentak sebagaimana yang telah di amanatkan oleh Undang-Undang," urai Harianto.

Disampaikan Harianto, untuk pemilukada serentak yang berlangsung pada Bulan Desember 2015 mendatang, KPUD belum tahu pasti tanggal berapa akan dilaksanakan. Yang jelas untuk langkah awalnya KPUD Kabupaten Siak akan membuka pendaftaran nama bakal calon yang akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Siak 2015-2020, setelah itu, baru KPUD melakukan tahapan berikutnya.

Saat ditanya masa bhakti Bupati Siak dan Wakil Bupati Siak yang belum habis masa jabatannya dan akan berakhir pada Bulan Juni 2016 nanti, kata Harianto, itu bukan kehendak kita, akan tetapi ini peraturan dan Undang-Undang yang mengatur, jadi mau tidak mau.

"Bila Bupati Siak ingin maju kembali, Bupati Siak harus ikut mendaftar untuk menjadi bakal calon Bupati pada tahun 2015 ini, sebab hal ini sudah di atur dalam Undang-Undang," beber Harianto menjelaskan.

Disambung Harianto, pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah nanti, pasangan yang mencalonkan diri, dari ketentuan yang kami ketahui, calon tidak boleh berstaus Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri. Bila mereka ingin maju atau ingin mencalonkan diri, maka pasangan calon tersebut, harus mundur dari statusnya (PNS,TNI,Polri)

"Oleh sebab itu, bagi PNS, TNI dan Polri harus mundur dahulu baru bisa mencalonkan diri," tutur Harianto.

Saat ditanya, seberapa besar jumlah penduduk Kabupaten Siak yang akan mengikuti Pemilukada Siak nanti, Jawab Harianto, KPUD masih mengacu kepada jumlah pemilih Presiden RI kemarin, kendati demikian KPUD Siak tetap melakukan evaluasi terhadap jumlah Penduduk Siak tersebut, sebab jumlah penduduk ini, setiap saat terus berobah, terutama terhadap pemilih pemula, tentu bisa mendongkrak dari data semula, belum lagi bagi mereka yang datang dan pindah ke Siak, bisa juga menjadi angka tambahan dalam jumlah pemilih, jadi harus ada evaluasi terhadap jumlah pemilih ini, termasuk juga yang meninggal. (*)



(riaugreen)

0 Response to "KPUD Siak Siap Gelar Pilkada Serentak Desember 2015"

Posting Komentar