Gbr Panitia Penyelenggara di duga langgar Perda Jasa Tarif Parkir. |
Kegiatan yang diselenggarakan di Sirkuit mini, pada hari ke 2 masih berlangsung ramai .
Total hadiah sebesar 50 Jt dan berlangsung selama 2 hari. Pada event ini pihak Panitia menetapkan tiket parkir untuk mobil Rp. 20.000 dan untuk sepeda motor Rp. 10.000.
Kepala Dishubkominfo Kabupaten Bengkalis Jafar arief, dan Hendri Budiman ketika dikonfirmasi melalui sambungan seluler mengatakan, Sesuai dengan ketentuan hal itu sudah menyalahi Perda Kabupaten Bengkalis No 12 tahun 2011.
Untuk Tarif Jasa Parkir telah diatur pada pasal 17, dengan 2 Ketentuan.
1. Parkir khusus yang di kelola perusahaan/pusat perbelanjaan Tarif parkir Roda 4 pada jam 1 sebesar 3000 dan jam berikutnya dikenakan tambahan 1000/ jam, atas sepengetahuan dan ijin dari pemkab ,
sedangkan parkir di jalan umum.
Tarif Parkir Roda 2 sebesar Rp 1000, untuk Roda 4 penumpang sebesar Rp 2000, mobil Roda 6 penumpang sebesar Rp 3000 dan mobil barang Roda 6 sebesar Rp 4000,
dan ini dikelola pihak ke 3.
" ketetapan parkir sudah jelas, bila tidak sesuai dengan Perda dianggap menyalahi ketentuan, apapun bentuk kegiatannya apabila melanggar ketentuan parkir dianggap melakukan pungutan liar dan hal itu mesti ditindak tegas," jelas Jafar Arief (Minggu 04/09).
Lanjutnya, bila ada kegiatan di Desa pihak penyelenggara mesti musyawarah dengan Pemerintahan Desa dalam menetapkan Tarif Parkir. Dan tidak bisa menyalahi ketentuan atau melebihi ketetapan Perda.
"Ditingkat Kabupaten Perda merupakan ketentuan tertinggi dan mesti dipatuhi, " tandas Kadishub.
Ketua Panitia Malik saat hal ini dipertanyakan mengatakan, terkesan marah dan tidak mau memberikan keterangan, hal ini sangat disayangkan pihak Media ketika meliput berita saat berlangsungnya event, mendapat tindakan kurang menyenangkan.
" Anda mau bicara bagus atau apa, semua anda tanyakan, saya bukan anak-anak, silahkan keluar anda," ungkap Malik terkesan Arogan.
Sementara Pemerintahan Desa Ali Ridua saat dikonfirmasi, hanya menyampaikan, kebetulan lagi diluar kota mengikuti Kuliah.
"Nanti saja saya lagi sibuk kuliah, yang jelas semua ditentukan penyelenggara, pihak Desa hanya mengetahui kegiatan," singkat Kades.
Salah seorang Warga bernama Iwan ( 21 thn ) yang mengunjungi event ini selama 2 hari, kaget saat nimbrung mendegarkan penjelasan Kadishub melalui sambungan seluler.
"apa memang betul Kadishub tu bang, bila betul menyalahi pihak berwajib sudah seharusnya menindaklanjuti masalah ini, harus dipanggil pihak panitia demi hukum," ucap Iwan.
Dari pantauan ditemukan Tiket Parkir Roda 2 tertera Rp.5000 namun anehnya petugas memungut tarif sebesar Rp 10.000, hal ini secara nyata telah melakukan pengutipan diluar kewajaran.
"parkir Roda 4 sebesar Rp 20.000 dan Roda 2 sebesar Rp 10.000, dan ini peraturan," pengakuan petugas parkir yang berhasil direkam awak media. ( edi )
0 Response to "WAH TARIF JASA PARKIR 10.000 RODA 2 DAN 20.000 RODA EMPAT DI MANDAU"
Posting Komentar