-->
pasang

Saksi Jessica Analisis Rekaman CCTV dari YouTube



Gemariau.com - Jaksa penuntut umum (JPU) meragukan data yang digunakan ahli digital forensik Dr. Eng Rismon Hasiholan Sianipar, dalam melakukan pemeriksaan terhadap rekaman video Closed Circuit Television (CCTV) kafe Olivier.
Hal itu dikemukakan JPU dalam persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 15 September 2016.
Keraguan itu lantaran Rismon mengaku menganalisis menggunakan rekaman video CCTV kafe Olivier yang beredar di media sosial, Youtube. Selain itu, Rismon menganalisis dengan menggunakan rekaman video CCTV kafe Olivier yang beredar di stasiun televisi swasta.
"Kami mengambil dari YouTube, menjadi (bukti) tambahan. Bukan kajian, jadi pembanding, bagian dari kajian," ujar Rismon di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mendengar jawaban itu, JPU bertanya kepada Rismon apakah pengambilan rekaman video CCTV dari YouTube tersebut menjadi prosedur umum untuk menganalisis sebuah kasus pidana.
"Jika data primer tidak bisa didapatkan, maka data sekunder bisa dijadikan awalan," ujar Rismon.
Menurut Rismon, pihaknya hanya ingin mengetahui perbandingan rekaman CCTV kafe Olivier yang beredar di YouTube dengan penayangan pemberitaan di media TV.
Namun, jaksa tetap ragu atas analisis yang dilakukan Rismon. Pengambilan barang bukti dalam proses peradilan harus melalui aturan yang berlaku. "Apakah itu ada standar juga dari YouTube. Ini proses peradilan, harus dari (sumber) resmi," kata jaksa.(al/viva)

0 Response to "Saksi Jessica Analisis Rekaman CCTV dari YouTube"

Posting Komentar