Sebagaimana lembaran jawaban tergugat, bahwa penggugat hanya mendapatkan uang pisang yang ketentuannya diatur di dalam PKB BKS-PPS Pasal XXI angka dua huruf H dengan perhitungan sebesar 2,5 x upah pekerja.
Artinya, karyawan yang di PHK yakni saudara Thalip (56) hanya menerima Rp 5,3 juta sebagai uang pisah. Kendati dalil penggugat dalam hal ini diserahkan kepada kuasa hukum pak Thalip yaitu, Dien Zhurindah SH dan Rafni Narti SH serta rekan, bahwasanya sebagaimana anjuran Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau, agar PT GMR dalam mengakhiri hubungan kerja membayar hak-hak karyawannya.
Yaitu membayar pesangon 9 x 2 x Rp 2,250 juta = Rp 40,5 juta. Kemudian uang penghargaan masa kerja, 7 x 1 x Rp 2,250 juta = Rp 15,750 juta. Ditambah uang penggantian perumahan serta pengibatan dan perawatan 15% x Rp 56,250 juta = Rp 1,080 juta. Sehingga anjuran Disnaker Provinsi Riau perusahaan harus membayar sebesar Rp 65,767 juta.
Sementara itu ada tuntutan penggajian selama tidak kerja 10 bulan semenjak keluar surat pemecatan, bonus tahunan dan THR satu bulan gaji. Sebagaimana dalilnya, penggugat telah bekerja sesuai Undang-undang ketenagakerjaan serta mengikuti aturan perusahaan di mana ia bekerja lebih kurang selama 20 tahun.
Dikatakan pendamping penggugat, Inmaryanto SPdI MPdI kepada gemariau.com menyebutkan, sebelum sidang ia melihat HRD PT GMR Endri Djajang Juliantono, ketika ia melaksanakan Solat Zuhur selesai pihak perusahaan mendekati pengacara pak Thalib bahkan mereka saling tukar nomor telepon.
"Selesai sidang di depan kami HRDnya ngajak ketemuan kuasa hukum pak Thalip. Kami tidak tau apa maksud HRD PT GMR mendekati pengacara kami dan meminta nomor Hpnya. Beginilah sikap mereka. Saya harap kuasa hukum bisa profesional dalam menanggani kasus ini," harapnya. (Zul)
0 Response to "PT GMR Ngotot Berikan Uang Pisah Rp 5 Juta Sebagai Pesangon PHK"
Posting Komentar