Gemariau.com - Salah satu pengacara Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo menyebut Kriminolog Universitas Indonesia, Prof. Ronny Nitibaskara memakai ilmu acakadut dalam memeriksa kliennya.
Ronny merupakan ahli yang pernah dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus kopi sianida itu.
Yudi berkata demikian, setelah mendengar keterangan Kriminolog UI lainnya yakni, Dr. Eva Achjani Zulfa dalam persidangan ke-22 yang dijalani Jessica Kumala Wongso.
Hal itu Yudi lontarkan, setelah dia menanyakan perihal Eva yang menjelaskan, bahwa ilmu kriminologi hanya berbicara tentang motif, gejala-gejala, dan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kejahatan.
"Ini artinya, ahli pakai ilmu acakadut ya? Dia hanya dicocok-cocokkan saja," ujar Yudi dalam persidangan, Senin 19 September 2016.
Menjawab Yudi, Eva tegas mengatakan, kalau ilmu kriminologi menggunakan metodologi setiap menganalisis suatu kasus, hingga hasil analisis dapat dipertanggungjawabkan.
"Saya katakan sekali lagi, kriminologi itu menggunakan metode tertentu, terukur dan teruji, dan tentunya menggunakan berbagai penelitian," kata Eva. (al/viva)
0 Response to "Pengacara Jessica Sebut Ahli Kriminolog JPU Pakai Ilmu Acak"
Posting Komentar