Gemariau.com - Seorang pelajar berinisial AES (19) nekat berbuat tega untuk menghabisi pacarnya yang sedang hamil di lahan Perhutani kawasan Desa Limpakuwus Kecamatan Sumbang Banyumas Jawa Tengah, Minggu (18/9). AES diduga sudah merencanakan untuk membunuh IM (19) saat mengetahui pacarnya tersebut hamil.
Kepala Kepolisian Resor (Polres) Banyumas Ajun Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan mengatakan, peristiwa tersebut bermula dari ditemukannya sosok perempuan dalam kondisi mengenaskan di tengah lahan Perhutani Desa Limpakuwus Kecamatan Sumbang Banyumas, Minggu (18/9).
"Mendapat laporan tersebut dari masyarakat, kemudian petugas kami melakukan penyelidikan dan ternyata IM merupakan korban percobaan pembunuhan berencana," jelasnya, Selasa (27/9).
Setelah melakukan penyelidikan, kemudian petugas menangkap orang terakhir yang bersama IM saat berada di kawasan Banyumas. Dari hasil penelusuran, AES (19) yang merupakan pacar korban ternyata merupakan orang terakhir yang bersama korban.
"AES (19) diketahui merupakan pacar korban yang berasal dari Desa Igirklanceng Kecamatan Sirampog, Brebes yang masih satu desa dengan korban," ucapnya.
Dari pengakuan AES kepada petugas, terungkap persoalan tersebut berawal dari hubungan asmara antara korban dengan pelaku. "Motifnya adalah hubungan asmara. Korban mengaku hamil oleh korban dengan membuktikannya melalui testpack. Setelah itu, pelaku berniat melakukan rencana pembunuhan terhadap korban," jelasnya.
Kemudian, pelaku mengajak korban ke daerah Guci di Tegal. Tetapi karena suasana ramai, pelaku kemudian membawa korban ke kawasan Perhutani Desa Limpakuwus Kecamatan Sumbang. "Sebelumnya, pelaku sudah mempersiapkan pisau yang dibeli di Pasar Paingan Dawuhan Brebes yang disimpan di saku celana tersangka," katanya.
Sesampainya di lokasi, korban kemudian diikat pelaku dan dianiaya serta ditusuk dengan menggunakan pisau. Setelah itu, korban ditinggal di lokasi kejadian. Keluarga korban kemudian membawa pelaku ke Polsek Sirampog, untuk mengakui perbuatan korban. "Akhirnya, pelaku mengakui keluar bersama korban dan mengakui tindakannya," ucapnya.
Gidion menyatakan, pelaku akan dijerat tindak pidana percobaan penghilangan nyawa seseorang yang mengakibatkan luka berat pasal 340 KUHP jo 53 KUHP atau pasal 353 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. "Sedangkan korban saat ini sedang dirawat intensif di Rumah Sakit Margono Soekardjo (RSMS) Purwokerto," ucapnya.(al/merdeka)
0 Response to "Ogah tanggung jawab, siswa ini malah coba bunuh pacarnya yang hamil"
Posting Komentar