Gemariau.com - Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) tengah melakukan penyidikan mendalam terhadap Standard Chartered terkait dugaan kasus suap perusahaan energi yang berada di bawah nauangannya, Maxpower Group Pte Ltd, kepada pejabat di Indonesia.
Dalam penyelidikan Departemen Kehakiman AS, Maxpower ikut memfasilitasi penyuapan untuk memenangkan kontrak pembangkit listrik dan untuk melicinkan bisnisnya dengan pejabat energi di Indonesia. Kasus tersebut terkait Maxpower membangun pembangkit listrik tenaga gas di Tarahan, Provinsi Lampung, dan Tarakan, Kalimantan Timur, pada 2015 lalu.
Menanggapi itu, Komisaris Maxpower Indonesia, Erry Riyana Hardjapamekas, angkat bicara. Meski enggan menuturkan lebih jauh terkait dugaan suap tersebut, ia mendukung proses audit yang tengah dilakukan pihak berwenang.
"Saya dengan Endriartono Sutarto ditunjuk untuk menjadi komisaris Maxpower sejak Desember 2015. Salah satunya untuk menggalakkan pemeriksaan adanya dugaan penyimpangan dalam proses perbaikan tata kelola perusahaan yang baik," kata mantan pimpinan KPK tersebut saat ditemui di Jakarta, Kamis 29 September 2016.
Ia menjelaskan, dalam sejarahnya Maxpower didirikan oleh tiga orang pendiri di antaranya Willibald Goldschmidt, Sebastian Sauren, dan Arno Hendriks. Namun para pendiri tersebut telah diberhentikan perusahaan sejak Desember 2015.
Menurut Erry, sejak restrukturisasi kepemilikan saham dan manajemen pada pertengahan 2015, perusahaan telah melakukan sejumlah perbaikan, termasuk peningkatan pengawasan di lingkup internal. Ia mengaku menjabat sebagai komisaris bersama dengan purnawirawan Jenderal TNI, Endriartono Sutarto, pada Desember 2015.
Dia menyatakan pihak berwenang tengah melakukan audit forensik melalui percakapan email, pesan teks dan lain-lain. "Audit forensik sedang dilakukan, mungkin selesai akhir bulan ini," kata dia.
Berdasarkan sumber yang enggan disebutkan, Maxpower Indonesia, memiliki sejumlah proyek instalasi pembangkit listrik tenaga gas berskala kecil di Sumatera, Kalimantan, hingga Papua.
Pada tahun 2012 Standard Chartered Private Equity (SCPE) membeli sebagian saham minoritas Maxpower, yang kemudian pada tahun 2015, SCPE meningkatkan kepemilikan saham menjadi 50 persen.
Berdasarkan laporan audit 2014, yang dilakukan PwC (PricewaterhouseCoopers), ada pengunaan dana oleh para pendiri yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Temuan tersebut dilaporkan ke SCPE dan ditindaklanjuti oleh tim internal audit yang kemudian menemukan penggunaan dana yang tidak pantas sebesar US$750 ribu oleh para pendiri dengan kurun waktu 2012-2015.
Standard Chartered disebut secara proaktif menyampaikan temuan tersebut ke Departemen Kehakiman Amerika Serikat.(al/viva)
0 Response to "Maxpower Tanggapi Dugaan Suap Ke Pejabat Indonesia"
Posting Komentar