Karena tersangka melakukan penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering sebanyak 3 ons di jalan kuburan cina, tepatnya dikomplek pemakaman warga masyarakat tionghoa kepenghuluan Teluk Pulai, kecamatan Palika, Rohil.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Henry Posma Lubis Sik MH Kamis (1/9) membenarkan awalnya ditangkap tersangka.
Saat itu, Sekira Pukul14.00 WIB Brigadir Dedi Rici Tampubolon memperoleh informasi bahwa ada rencana transaksi narkotika jenis daun ganja kering antara pembeli yg berasal dari panipahan dengan penjual dari daerah ajamu (sumut).
Selanjutnya Brigadir Dedi Rici Tampubolon melaporkan informasinya tersebut kepada kapolsek dan kanit reskrim polsek panipahan, dan atas perintah kapolsek panipahan, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap informasi tersebut sekira pukul15.00 WIB
Setelah itu, muncul pelaku yang ditunggu-tunggu dan langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku beserta barang bukti
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke polsek panipahan guna pengusutan perkaranya lebih lanjut.
Barang bukti (BB) diamkan oleh Polsek Penipahan berupa, Narkotika jenis daun ganja kering sebanyak lebih kurang 3 (tiga) ons, satu unit sepeda motor yamaha jupiter mx tanpa plat nomor, satu buah hp merk samsung.
Hingga saat ini tersangka masih dalam proses untuk di mintai keterangan lebih lanjut.(Zul)
0 Response to "Lagi, Pengedar Ganja Di Rohil Diringkus Polisi"
Posting Komentar