-->
pasang

KPU akan Ikuti keputusan MK, Jika membuat putusan berbeda dengan apa yang diatur saat ini

Juri Ardiantoro.

Gemariau.com - Mahkamah Konstitusi (MK) masih menguji gugatan Pasal 70 ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur soal wajib kampanye bagi calon petahana yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Juri Ardiantoro mengatakan, Ahok boleh tidak cuti kampanye apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan gugatannya.

"Jadi kalau ada keputusan MK yang membuat putusan berbeda dengan apa yang diatur sekarang ini, ya menyesuaikan dimana atau kapan keputusannya," kata Juri di Komplek DPR, Jakarta, Kamis (19/9).

Menurutnya, KPU akan menyesuaikan aturan wajib cuti dengan keputusan MK. Apabila, MK memutuskan petahana seperti Ahok boleh tidak cuti, maka KPU akan mengubah aturan teknis kampanye.

"Jadi kalau putusan sebelum pendaftaran, maka itu (cuti) tidak lagi menjadi syarat UU, kalau putusan sudah masa kampanye ya gimana nanti keputusannya, bisa tidak jadi cuti," terangnya.

Sebagai informasi, KPU akan membuka masa pendaftaran bagi bakal calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur partai politik pada 21 hingga 23 September mendatang.

Setelah pendaftaran bakal calon gubernur via parpol rampung, KPU akan menetapkan pasangan bakal calon gubernur yang lolos verifikasi pada 24 Oktober. Masa kampanye sendiri baru dimulai pada 28 Oktober.

Juri menjelaskan cuti baru efektif apabila calon telah lolos verifikasi dan telah melengkapi aspek legal atau dokumen pengajuan cuti kampanye.

"Pengaturan cuti kampanye ada 2 aspek ya, 1 aspek legalitasnya atau dokumennya hrs diserahkan pada saat pendaftaran, tapi kan baru efektif bagi yang bersangkutan pada masa kampanye, 3 hari setelah 24 Oktober," pungkasnya.(merdeka/gr)

0 Response to "KPU akan Ikuti keputusan MK, Jika membuat putusan berbeda dengan apa yang diatur saat ini"

Posting Komentar