Gemariau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang jaksa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat bernama Faizal sebagai tersangka suap kuota gula impor.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan suap gula impor yang menyeret Ketua DPD RI Irman Gusman (IG) bermula dari penyelidikan KPK terhadap perkara tersangka direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto, di Pengadilan Negeri Padang.
Xaveriandy diduga memberi uang senilai Rp 365 juta kepada Faizal untuk membantu mengurus perkara yang sedang disidangkan di PN Padang. Faizal merupakan jaksa yg mendakwa Xaveriandy di PN Padang dalam perkara penjualan gula tanpa SNI.
"Namun, dalam proses persidangan Faizal juga bertindak seolah-olah sebagai penasihat hukum terdakwa Xaveriandy. Misalnya, Faizal membuatkan eksepsi untuk terdakwa Xaveriandy. Faizal juga mengatur saksi yang menguntungkan bagi terdakwa," ujar Alexander di grdung KPK, Sabtu (17/09/2016).
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menambahkan, penangkapan Irman merupakan pengembangan penyelidikan kasus distribusi gula impor yang tidak mendapatkan SNI.
"Sebenarnya kasus ini pertamanya penyelidikan tentang kasus yang berhubungan dengan distribusi gula yang diimpor dan tidak mendapatkan SNI dan ternyata di dalam pengembangan kasus itu diketahui berhubungan dengan Bapak IG," kata Laode.
Sebagai penerima, Faizal jaksa penuntut umum pada Kejati Sumbar disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 uu nomor 31 tahun 99 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(rima/gr)
0 Response to "KPK Menetapkan seorang jaksa di Kejati Sumatera Barat Sebagai tersangka suap kuota gula impor. Selain Irman Gunawan"
Posting Komentar