Gemariau.com - Pada sidang ke-25 perkara dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, menghadirkan ahli hukum pidana Mudzakir dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.
Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan cara pembuktian motif pada kasus pembunuhan berencana. Sebagaimana diketahui terdakwa Jessica dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Saya setuju motif itu ada, tapi apakah harus dibuktikan dalam konteks Pasal 340?" tanya Shandy saat persidangan di Ruang Sidang Koesoemah Atmadja 1 Pengadilan Negeri JakartaPusat, Senin (26/9).
Mudzakir melanjutkan, motif dalam pembunuhan berencana harus dibuktikan untuk mengetahui hal yang melatarbelakangi suatu tindak kejahatan. Tak hanya itu pembuktian motif juga untuk mengetahui tujuan lebih lanjut setelah pelaku melakukan pembunuhan.
Mendengar penjelasan itu, Shandy kembali bertanya tentang apa yang harus dilakukan apabila pelaku tidak mau menjelaskan motif dirinya melakukan pembunuhan tersebut.
"Membuktikan motif tidak harus dengan dirinya (pelaku), orang lain juga bisa. Itulah konteks investigasi supaya penegakkan hukumnya clear dan jelas," jelas Mudzakir.
Mudzakir lantas menjelaskan urusan pembuktian dikembalikan pada penyidik dengan menggali pembuktikan kasus tersebut. Motif selalu dijelaskan dalam tindak pidana.
"Sebenarnya tergantung pada teknik pembuktian. Kalau misalnya motif dalam kasus tertentu ternyata enggak bisa (digali), pertanyaannya profesionalisme proses penyidikannya di mana?" papar Mudzakir.
Untuk memperkuat pernyataannya, Mudzakir mengaku sering membaca berita dari berbagai media massa yang menjelaskan motif dari suatu tindak kejahatan.
"Saya sering membaca dari berita berbagai media massa dalam tindak pidana pasti dijelaskan motif perbuatannya pelaku," tandasnya.(al/merdeka)
0 Response to "Ke saksi ahli, Jaksa tanya cara buktikan motif pembunuhan berencana"
Posting Komentar