-->
pasang

Kadispenda Himbau Masyarakat Segera Melakukan Pembayaran BPHTB


Gemariau.com, Pekanbaru - Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 34 tahun 2016 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan / atau bangunan, dan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan / atau bangunan beserta perubahannya yang mulai berlaku tanggal 9 September 2016 merupakan jawaban atas informasi yang berkembang belakangan ini. Informasi yang berkembang di media masa dan media sosial tentang akan adanya pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)  disinyalir membuat masyarakat enggan untuk membayar BPHTB karena menunggu kejelasan informasi tersebut di atas.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru Drs. H. Azharisman Rozie, M.Si telah menginstruksikan kepada  Kepala Bidang PBB dan BPHTB Indra Suria, SE, M.Si dan bidang yang terkait  untuk melakukan pengkajian dan analisa apakah ada  hubungan Peraturan Pemerintah tersebut dengan aturan yang mengatur tentang pajak daerah.

Menurut Indra Suria, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 34 tahun 2016 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan, dan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan atau bangunan beserta perubahannya pada pasal 2 ayat 1 poin A yang berbunyi “2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan selain pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa rumah sederhana atau rumah susun sederhana yang dilakukan oleh wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan / atau bangunan.

Dasar pengenaan Pajak daerah dan Retribusi Daerah adalah Undang-undang Republik Indonesia nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pasal 88 ayat :

1.  “Tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima persen)”.

2. “Tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan ditetapkan dengan peraturan daerah.

Berkaitan dengan UU nomor 28 tahun 2009 pada pasal 88 ayat 2, dijelaskan lebih lanjut pada Peraturan Daerah Kota Pekanbaru nomor 4 tahun 2010 tentang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Pada bab III dasar pengenaan dan tarif pajak dipasal 3 ayat 4 ditegaskan bahwa tarif pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari dasar pengenaan. Undang-undang dan Perda tersebut diatas menjadi acuan Dinas Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru dalam menetapkan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang terhutang. Jadi pemberlakuan Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2016 pada prinsipnya tidak berpengaruh terhadap tarif pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang terhutang beber Indra Suria.

Sementara Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru Drs. H. Kendi Harahap, MT juga berpendapat dan bertutur dengan nada serupa, bahwa pajak yang dikurangi sesuai Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2016 menjadi 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Ini berlaku bagi pajak penghasilan (PPh) terhadap Tanah dan Bangunan (pajak pusat), sedangkan untuk Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terhadap pembeli tetap dikenakan 5% (lima persen). Tidak ada perubahan, sesuai dengan UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perda Kota Pekanbaru No 4 Tahun 2010 tentang BPHTB.

Sehubungan dengan penjelasan di atas Kadipenda H. Azharisman Rozie minta kepada jajarannya terutama di level pengawas dan administrator untuk selalu meningkatkan kemampuan terutama dalam memahami dan mempedomani aturan dan kebijakan baru dari Pemerintah, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dalam membayar BPHTB.

Kepada Wajib Pajak H. Azharisman Rozie menghimbau agar segera melakukan pembayaran BPHTB atas transaksi yang ada karena tidak ada perubahan tarif atas pengenaan BPHTB. Pengenaan BPHTB tetap mengacu kepada Perda Kota Pekanbaru No 4 Tahun 2010 dimana besarnya tarif Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan ditetapkan sebesar 5 % (lima persen) dari dasar pengenaan. (Humas Pemko)

0 Response to "Kadispenda Himbau Masyarakat Segera Melakukan Pembayaran BPHTB "

Posting Komentar