jessica - net |
Gemariau.com - Jaksa penuntut umum (JPU) merasa keberatan dengan penjelasan yang disampaikan ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum Jessica Kumala Wongso. Jaksa mempersoalkan ahli psikologi Universitas Indonesia Dewi Taviana hanya memeriksa hasil pemeriksaan terdakwa Jessica.
"Ahli kan psikolog obyeknya kan harusnya orang yang diperiksa tapi kenapa ahli hanya membaca hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh orang lain? Tadi juga saksi kan bilang baru ketemu terdakwa hari ini," tanya seorang Jaksa kepada ahli kubu terdakwa Jessica dalam persidangan di ruang sidang Koesoemah Atmadja 1 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/9).
"Saya bicara umum pak, saya periksa dokumen ini dan itu boleh," jawab Dewi.
"Ahli jangan bilang secara umumnya. Ini bukan di tempat praktik ibu tapi persidangan. Apakah itu etis dilakukan?" Tanya Jaksa.
"Boleh pak, kita periksa ininya (sambil menunjuk ke arah dokumen)," jawab Dewi tenang.
"Ahli kan psikolog, harusnya kan orang bukan dokumen," cecar jaksa.
"Kita kan membaca dari pemeriksaan orang lain, itu diperbolehkan sama seperti dokter yang saling membandingkan seperti memeriksa hasil rekam jejak dokter lain," jelas Dewi.
Perdebatan itu pun dilerai dengan pernyataan hakim ketua Kisworo.
"Ahli ini kan sudah disumpah. Ahli juga akan menjawab sebagaimana yang diketahuinya," kata Kisworo menengahi.
"Kami keberatan karena dia memeriksa hasil dokumen bukan orang langsung," tutup jaksa. dikutip dari merdeka.
Hingga kini persidangan masih berlangsung. Para jaksa silih berganti menanyakan penjelasan ahli kubu Jessica tersebut.(gr)
0 Response to "Jaksa merasa keberatan dengan penjelasan yang disampaikan ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum Jessica Kumala Wongso."
Posting Komentar